Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

- Editorial Team

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

Globalpewartasakti.com | Budaya(GPS). Adat istiadat dan budaya adalah dua hal yang saling berkaitan dan sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adat istiadat merujuk pada aturan, norma, atau kebiasaan yang telah berlaku secara turun-temurun dalam suatu masyarakat, sementara budaya mencakup keseluruhan cara hidup, termasuk nilai-nilai, kepercayaan, seni, dengan tetap mengedepankan Hukum Agama Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu contoh adat istiadat yang masih dijunjung tinggi adalah Adat Lampung Pupadun. Ikatan Warga Adat Pupadun Tanggamus (Iwapta) Batang Akhi Way Tebu Marga Pugung baru-baru ini melaksanakan prosesi adat Suku Menyakhakat Buway Nyukhang Lebu Balak Pupadun Bukhori Andika Paksi. Prosesi ini dilaksanakan dalam rangka pernikahan Khairil Huda Bin Holbi gelar (Kanjang Semahan) dengan Khairunnisa binti Awalludin gelar (Khaja Mulia).

Baca juga:  Kemenimipas Tunjukkan Kemajuan Layanan Keimigrasian dan Reformasi Birokrasi Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

(Dilansir dari (Radarcybernusantara.Id).

Setelah resepsi pernikahan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2025, di Kediaman mempelai wanita, kedua mempelai Raja dan Ratu sehari diberikan gelar adat secara resmi. Petugas Pembaca Pepancokh membacakan gelar adat dan nasehat untuk kedua mempelai yang baru saja akan melaksanakan aruma bahtera rumah tangga. Khairil Huda pengantin pria diberi gelar (adok) Khaja Laksana, sedangkan Khairunnisa pengantin wanita diberi gelar (adok) Khaja Ikutan.

Baca juga:  Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 

Puncak acara Gekhok Khasan Medal Ngekuhuk menggunakan Burung Garuda Nyempana Kumenoh dilaksanakan pada Sabtu, 14 Juni 2025. Menurut Sueb Rizal, gelar Ratu Yakin pengurus Iwapta Unit Tanjung Kemala, rangkaian acara ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman buku Kuntakha Khaja Niti Pasal 278. Dan prosesi ini disaksikan oleh para penyimbang Adat Bubidang Suku hingga Semekhga (Tokoh Adat) Pekon Tanjung Kemala hingga Marga Pugung, termasuk tokoh-tokoh adat yang hadir mewakili Punyimbang-Punyimbang Sai Makhga dari Batin Menyakhakat: Buway Kediangan, Buway Manik, Buway Gunung, Buway Nyukhang, Buway Kapal, Buway Selagai. Kemudian dari Batin Tamba Pupus: Buway Nuwat, Buway Pati, Pemuka Menang, Pemuka Senima, Halam Bawak, Buway Kuningan.

Baca juga:  Pemerintah Pekon Gadingrejo Utara Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu

Prosesi adat ini tidak hanya sekedar ritual, tetapi juga memiliki makna dan nilai-nilai yang mendalam. Gelar adat yang diberikan kepada kedua mempelai memiliki arti dan tanggung jawab yang besar dalam masyarakat. Selain itu, prosesi adat ini juga menunjukkan kekuatan dan kekayaan budaya Lampung Pupadun.

Dengan demikian, adat istiadat dan budaya Lampung Pupadun masih dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakatnya. Prosesi adat pernikahan ini menunjukkan betapa pentingnya mempertahankan dan melestarikan budaya dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas dan jati diri masyarakat.Red GPS

Berita Terkait

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII
Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB