Miris Motor digelapkan kawan, berpura pura beli rokok.

- Editorial Team

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miris Motor digelapkan kawan, berpura pura beli rokok.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Kepolisian Sektor Gadingrejo Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pura-pura meminjam untuk membeli rokok.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Dedi Pratama (28), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran yang dalam keseharianya berprofesi penjaga rumah kost.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari (8/5) sekitar pukul 01.30 WIB. “Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi pink,” ujar AKP Herman dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (10/5/2025).

Baca juga:  Langkah Serius Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Wujudkan Pengelolaan Sampah

AKP Herman menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 18 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Korban bernama Syarifudin (22), warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kronologi kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya sedang nongkrong di jalur dua Komplek Pemda Pringsewu.
Mereka kemudian didatangi oleh dua pemuda, salah satunya dikenali korban bernama Dedi.
Dedi bergabung sambil minum kopi sementara rekannya pergi dengan membawa sepeda motor. Tak lama kemudian, Dedi meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, Dedi tidak kembali dan sepeda motor korban pun raib.

Baca juga:  Legislator Pertanyakan Mendagri Terkait Pemunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

“Mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan, Syarifudin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.

Meski sempat terkendala karena korban hanya mengetahui nama pelaku tanpa informasi domisili, polisi tetap melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.

Baca juga:  Matikan Bibit Premanisme Sejak Dini, Polres Pringsewu Amankan Delapan Pemuda Pelaku Tawuran

Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pelaku berdalih nekat menggelapkan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. “Sepeda motor tersebut diakui pelaku sempat digadaikan untuk keperluan tersebut”, jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, diantaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara.” tutupnya nya. (Red GPS).

Berita Terkait

KSOP Bakauheni Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Bahas Antisipasi Kepadatan Kendaraan Menuju Pelabuhan
Pemkab dan Unsur Forkopimda Lampung Barat Matangkan Kesiapan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
Ny. Rahayu Riyanto Pamungkas Dikukuhkan sebagai Duta Peduli Stunting Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras Bersama Baznas kepada 450 Warga di Kecamatan Sukarame
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Bupati Tubaba Terima Audiensi Kepala BPS: Sinergi Data untuk Pembangunan Berkelanjutan
H-10 Lebaran, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Cek Harga Sembako di Pasar Sukadana: Stok Aman, Harga Relatif Stabil
Gema Ramadhan Yonif 7 Marinir: Prajurit dan Jalasenastri Berbagi Takjil di Ketapang.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:56 WIB

Akademisi Unila Soroti Banjir di Bandar Lampung, Tekankan Pentingnya Sinergi Pengelolaan Lingkungan dan Sungai

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, PWRI Lampung Bagikan 1.000 Paket Takjil dan Sembako kepada Kaum Duafa.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:23 WIB

Polisi dan Warga Evakuasi Mobil Terendam Banjir di Jagabaya 3 Bandar Lampung

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:18 WIB

Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung Sepakati Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:21 WIB

Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD

Senin, 2 Maret 2026 - 13:25 WIB

Walikota Eva Dwiana dan Tim Segera Bersihkan Drainase Tersumbat Sampah di Jalan Teuku Umar

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:52 WIB

PD GEMIRA Lampung Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Pengemudi Ojol di Bandar Lampung.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:44 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, PD GEMIRA Lampung Rangkul 1.000 Pengemudi Ojol Bandar Lampung

Berita Terbaru