Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman demi Judi Slot

- Editorial Team

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Niat baik sering kali menjadi celah terjadinya kejahatan. Hal itu dialami seorang pria di Kabupaten Pringsewu yang nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput istri. Tragisnya, motor hasil tipu daya tersebut digadaikan, dan uangnya dihabiskan untuk bermain judi slot daring.

 

Pelaku bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, akhirnya tak bisa lagi bersembunyi. Setelah berbulan-bulan kabur ke Pulau Jawa, residivis kasus narkotika ini berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung, Jumat (3/10/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pinjam Motor, Lalu Menghilang Tanpa Jejak

Kasus ini bermula pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Triyono (22) tengah bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur. Pelaku datang dengan sikap tenang dan alasan meyakinkan, yaitu ingin meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US milik korban untuk menjemput istrinya.

Baca juga:  Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

 

Tanpa curiga, korban pun menyerahkan kunci motor tersebut. Namun hingga malam berganti pagi, motor tak kunjung dikembalikan. Korban mencoba menghubungi pelaku dan bahkan mendatangi rumah keluarganya, tetapi hasilnya nihil. Motor lenyap, pelaku pun raib tanpa kabar.

 

Motor Digadai, Uang Ludes di Judi Slot

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah lama mengenal korban dan sering datang ke tempat korban bekerja. Di sela pertemuan itu, pelaku kerap bermain judi online dan sering mengalami kekalahan.

 

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Saat itu, Destario meminjam motor korban dengan dalih menjemput istri, padahal ia bermaksud pulang ke rumah untuk mengambil serta menggadaikan barang elektronik. Namun niat itu tidak disetujui oleh istrinya.

 

“Dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya nekat menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta. Ironisnya, uang hasil gadai tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk bermain judi slot daring,” ungkap AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).

 

Residivis Kambuhan

AKP Johannes juga menjelaskan bahwa Destario bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara. Namun, bukannya insaf, ia kembali terjerat kasus hukum.

 

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang

 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ujar AKP Johannes.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
“Jangan mudah percaya, meskipun pelaku adalah orang yang dikenal. Waspadai permintaan pinjaman kendaraan atau barang tanpa alasan yang jelas,” tegas Kasat Reskrim.

 

Pelajaran di Balik Kasus

Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana kecanduan judi online dapat menjerumuskan seseorang hingga kehilangan akal sehat. Dengan alasan sepele “menjemput istri,” pelaku tega mengkhianati kepercayaan sahabatnya demi uang cepat yang akhirnya habis di dunia maya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polre Pringsewu

Berita Terkait

Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob
Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi
Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul di Lampung Selatan Setubuhi Korban hingga 15 Kali
Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembobol Rumah Kosong Diwilayah Bandar Lampung
Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap Polisi
Curi Bibit Nanas Di PT GGP PG4, 2 Warga Digelandang Polres Lamtim
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:53 WIB

Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

Modus COD Jadi Kedok Curanmor, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Tiga Unit Motor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:59 WIB