Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

- Editorial Team

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan berhasil meringkus pelaku berikut penadah sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku yang berhasil dibekuk yaitu DM (40), warga Telukbetung Selatan dan AI (29), warga Jati Agung, Lampung Selatan.

DM (40) sendiri terlibat dua aksi pencurian sepeda motor, sedangkan AI (29) merupakan penadah motor hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan yang dberikan oleh korban Eliyati, atas hilangnya dua unit motor miliknya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan saudara Eliyati, akhirnya pada Kamis (5/6/2025), pelaku DM dan AI berhasil kami tangkap,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (11/6/2025).

Kapolresta menambahkan bahwa dua motor korban hilang pada bulan Februari dan Juni 2025.

Baca juga:  Bupati Nanda Indira Cek Kesiapan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Pelayanan Pemudik Jadi Prioritas

Awalnya di awal bulan Juni, korban bertemu dengan pelaku DM menanyakan motor miliknya yang hilang pada Februari lalu.

“Korban ini ketemu pelaku dan langsung bertanya motor miliknya yang digelapkan. Selanjutnya, Pelaku DM menjawab motornya ada di Kemiling, kemudian korban mengajak pelaku mendatangi lokasi yang dimaksud dengan menggunakan motor miliknya,” Kata Kombes Pol Alfret.

“Saat berada ditempat sepi, Pelaku DM langsung turun dan mengancam korban untuk menyerahkan motornya atau dia akan dibunuh, selanjutnya dia langsung membanting korban dan pergi melarikan diri,” sambung Kombes Pol Alfret.

Baca juga:  Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada AI dengan harga 1,9 juta rupiah.

Akibat perbuatannya tersebut, Keduanya dijerat dengan pasal berbeda, DM dikenakan Pasal 365 KUHPidana sementara AI dikenakan Pasal 480 KUHPidana.(*)

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.
Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.
Diduga Tumpang Tindih Kepemilikan, Minim Pengawasan, dan Tak Transparan, Pengelolaan Dapur MBG Di Pasir Ukir Jadi Sorotan publik. 
Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan
Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB