Motif Pelaku Cabuli Anak Tiri Terungkap, Polisi: Pelaku Mengaku Sakit Hati kepada Istri

- Editorial Team

Senin, 3 November 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi bejat S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati terhadap istrinya.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap berselisih dengan sang istri. Ia merasa diabaikan dan tidak terpenuhi kebutuhan biologisnya karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” ujar AKP Johannes kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Baca juga:  Mari Awasi, Pemkab Lamtim Terima Kucuran Anggaran URSIS senilai 50 Miliar di Tahun 2025

 

Penyidik juga telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka S sudah resmi kami tahan. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:  Janji Kencan di Michat Berujung Mimpi Buruk: Wanita Diperkosa dan Dirampok

 

AKP Johannes menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.

 

“Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif kepada korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental,” tutupnya.

 

Sebagai informasi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial S (37) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas. Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (31/10/2025).

 

S diduga mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku. Saat ini, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 minggu.

Baca juga:  AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

 

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan menghubungi ibu korban. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 

Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Usai Bongkar Gudang BBM Oplosan, Polisi Kini Buru Jejak Jaringan Lain di Pringsewu
Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran
Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis
Sempat Kabur Saat Akan Dioperasi, Gembong Curanmor Asal Lampung Dibekuk di Tangerang
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How to be a Great Teacher”
Mewakil Bupati, Sekda Pringsewu Hadiri Paripurna HUT ke-62 Provinsi Lampung
Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Jumat, 10 April 2026 - 11:54 WIB

Pemerintahan Kota Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK Formasi 2025, Perkuat Kualitas Pendidikan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Respon Cepat Perbaiki Talud dan Jembatan

Rabu, 8 April 2026 - 12:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Studium General dan Pelantikan BEM U KBM Unila, Dorong Sinergi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 03:53 WIB

Ketum Partai Berkarya RI Konsolidasi dan Silaturahmi Bersama Pengurus DPW Lampung, Serahkan SK Kepengurusan.

Selasa, 7 April 2026 - 12:20 WIB

Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:46 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:40 WIB

Kab Pringsewu

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:42 WIB