Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

- Editorial Team

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) – Pria berinisial SH (41) ditangkap polisi lantaran diduga telah menyetubuhi keponakannya berinisial DWF (16). Setidaknya sudah 10 kali, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya.

 

Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap memberikan uang jajan agar korban tidak bercerita kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova mengungkapkan bahwa korban sering menginap di rumah pelaku dan bermain bersama anak perempuan pelaku.

Baca juga:  Pembunuhan Berencana Terungkap ! Dua Pelaku Berhasil di Bekuk Tekab 308 Polres Pesawaran Kurang dari 24 jam

 

“Awalnya di tahun 2024, waktu korban nginap di rumah pelaku, kemudian perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025, sewaktu korban menginap,” Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

 

AKBP Yoni mengungkapkan terakhir kali pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada tanggal 9 September 2025, di rumah pelaku, jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara.

Baca juga:  Presiden Prabowo Minta Pelayanan Jemaah Haji Dilakukan Transparan dan Akuntabel

 

“Istri pelaku ada di rumah, dan perbuatan itu dilakukan saat istri dan anaknya sedang tidur,” kata Wakapolresta.

 

Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi meringkus pelaku pada Selasa (24/2/2026) malam, dirumahnya.

 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Baca juga:  Parosil Mabsus Harap Perayaan Hut Ke-34 Lambar Dapat Dirasakan Langsung Oleh Lapisan Masyarakat

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Darussalam Kedaton, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan Masyarakat
Belasan Juru Parkir Liar di Pasar Tengah Digelandang Ke Polresta Bandar Lampung
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Berbagi Alat Bantu pada Lansia yang Membutuhkan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:03 WIB

Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:59 WIB

Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:23 WIB

Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:38 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:35 WIB

Gerak Cepat Tanggap Bencana, Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:11 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:42 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:29 WIB

Dikira Boneka, Jasad di Pinggir Sungai Way Tebu Pringsewu Ternyata Remaja Asal Talang Padang

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

Sabtu, 28 Feb 2026 - 13:03 WIB