Perkembangan Lanjutan Penangan Kasus WNI Korban Penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Malaysia

- Editorial Team

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – KBRI Kuala Lumpur telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui empat WNI pada Selasa, 28 Januari. Keempat WNI tengah dirawat di RS Serdang dan RS Klang, Malaysia.

Dari keempat korban, dua WNI telah terverifikasi identitasnya, yaitu HA dan MZ, yang keduanya berasal dari Provinsi Riau. HA dan MZ telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil. Keduanya juga menjelaskan kronologi kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia).

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan

Sementara itu, dua korban lainnya masih berada dalam kondisi kritis pasca operasi dan belum dapat memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat yang sama, KBRI Kuala Lumpur juga sedang mengurus proses pemulasaran 1 WNI yang meninggal, inisial B, asal Propinsi Riau untuk dipulangkan ke Tanah Air. Repatriasi jenazah direncanakan dilakukan hari ini, Rabu (29/1), bergantung pada ketersediaan tiket penerbangan. Pemulangan akan melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman Almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau.

Baca juga:  Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan membiayai perawatan di rumah sakit hingga sembuh.

Baca juga:  Pertemuan Mendag dengan Ketua Umum APPMI

Kemlu juga mendorong ororitas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force). Dalam hal ini, KBRI masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kementerian Luar Negeri

Berita Terkait

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945
Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026
Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif
Pengabdian Panjang Try Sutrisno Wakil Presiden ke-6 RI untuk Bangsa dan Negara
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Senin, 2 Maret 2026 - 13:04 WIB

Pengabdian Panjang Try Sutrisno Wakil Presiden ke-6 RI untuk Bangsa dan Negara

Senin, 2 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:59 WIB

Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Berita Terbaru

Nasional

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:48 WIB

Nasional

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:41 WIB