Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

- Editorial Team

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Tim Unit Reskrim dari Polsek Penengahan, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.

Seorang pria berinisial J.B.T. (28) diamankan petugas pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bersama dua rekannya,” ujar Donal dalam keterangannya.

Baca juga:  Perkuat Sinergi, Pemprov Lampung Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al - Amin Tubaba

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Pantai Onar, Desa Tridharmayoga, Kecamatan Ketapang.

Korban, P (25), seorang sopir, saat itu berada di lokasi bersama rekannya, Ferdi. Korban kemudian diajak membeli rokok ke Desa Legundi. Sebelum pergi, korban meninggalkan sepeda motor miliknya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.

Sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke lokasi, sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY tersebut sudah tidak berada di tempat.

Baca juga:  JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat dua orang tidak dikenal yang mengaku mengenal pemilik kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penengahan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka J.B.T. mengakui perbuatannya dilakukan bersama Ferdi (yang saat ini ditahan dalam perkara lain) dan satu orang lainnya berinisial A.A. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Baca juga:  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pringsewu Gelar Festival Literasi

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tanpa pelat nomor)
  • 1 lembar STNK asli
  • 1 lembar fotokopi BPKB
  • 1 lembar surat keterangan anggunan BPKB

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang karena dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tegas Donal.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Rahmawati Herdian Anggota DPR-RI dari Komisi IX, Lakukan Kunjungan Kerja ke SPPG Tanjungan Katibung 002
Banggakan Satuan, Prajurit Yonif 7 Marinir Raih Juara 3 Dalam Lomba Menembak Perbakin Lampung Selatan
Berkedok Wartawan, Tiga Pelaku Pemerasan Dibekuk Polsek Rawajitu Selatan! Korban Diperas Rp30 Juta
Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa
PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 
Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Patroli Polisi di Palas, Bawa Kunci T dan Senjata Tajam
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:17 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:56 WIB

Mendag pada Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Sepakat Perkuat Kemitraan, PEA Siap Tingkatkan Investasi di Indonesia

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:17 WIB

Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Hambatan PSN Onshore LNG Abadi Masela

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:11 WIB

Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58 WIB

Presiden Prabowo Terima Apresiasi Raja Abdullah II atas Komitmen Indonesia pada Solusi Dua Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:48 WIB

Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:30 WIB

Dari Dana Pensiun Atlet Hingga Youth Camp, Menpora Erick Sosialisasi Program Jagoan Kemenpora Tahun 2026

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:19 WIB

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:17 WIB

Ekonomi

Mendag pada Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:56 WIB