Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,35 Gram di Tiuh Balak

- Editorial Team

Sabtu, 6 September 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/09/2025).

 

Tersangka berinisial SS alias Sam (40) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 pukul 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tiuh Balak, Baradatu .

Baca juga:  Karyawan PT. CMS Maju Sejahtera Ditangkap, Diduga Gelapkan Angsuran Konsumen

 

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial SS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Baca juga:  Bonyok! Pria Di Pringsewu Ini Tertangkap Basah Curi Motor, Polisi Turun Tangan

 

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di selipan casing milik terlapor berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran 3,5×1,5 cm yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram.

 

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone mere Samsung Galaxy A33 warna hitam yang diduga milik pelaku.

Baca juga:  Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curi Hp di Gerai Koko Cell Bandar Sari

 

Selanjutnya TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) *atau* Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa
Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN
Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk
Begal Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan, Dua Pelaku Utama Ditangkap
Tiga Pelajar di Metro Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam
Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Dua Lokasi Berbeda
Lagi, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Negara Batin Amankan Diduga Pelaku Curat Kelapa Sawit di Purwa Negara
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Dari Penerima Jadi Pemberi: Transformasi Indonesia Menjadi Negara Donor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Legislator Dukung Menaker Yassierli Tindak Tegas Perusahaan Nakal Soal TKA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Pemerintah Fokus Tiga Tujuan Utama Guna Tingkatkan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:52 WIB

BKSAP: Konsensus Jadi Kunci Stabilitas ASEAN di Tengah Ketegangan Global

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Selama Setahun Periode Pemerintahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kemenperin dan ITB Teken Kerja Sama Kembangkan Pemurnian Silika dan Grafit

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Kemenpora Rumuskan Indikator Strategis untuk Dorong Kemandirian Industri Olahraga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:41 WIB

HET Pupuk Turun 20 Persen, Usman Husin: Kado 1 Tahun Pemerintahan Bagi Para Petani

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Tak Perlu ke Kalianda, Urus Paspor Kini Bisa di Sukadana

Kamis, 30 Okt 2025 - 11:07 WIB