Polres Lampung Tengah Amankan Satu dari Dua Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

- Editorial Team

Rabu, 24 September 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.

 

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 23 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menimpa seorang gadis belia sebut saja Mawar, berusia 15 tahun, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

 

Korban diketahui tinggal bersama bibinya karena kedua orang tuanya telah berpisah.

 

Kasat menjelaskan, kejarian bermula pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelaku berinisial SW (28) warga Dusun Pasir Mulyo, Kelurahan Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, datang ke rumah paman korban di Bandar Surabaya untuk bermain PlayStation.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

 

Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih mengambil kopi.

 

“Di rumah pelaku yang saat itu sedang kosong, korban dibawa ke salah satu kamar dan di situlah terjadi tindakan pencabulan sebanyak dua kali,” ujar AKP Devrat Aolia Arfan, Rabu (24/9/25).

 

Setelah melakukan aksinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya.

 

Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku SW menceritakan perbuatannya kepada seorang temannya, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pelaku DPO tersebut kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa.

Baca juga:  Gasak Motor dan HP Anak SMP, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Rumbia

 

“Modus operandi pelaku DPO sama dengan pelaku SW, yaitu menjemput korban, merayu, dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan mengatakan ‘Jangan bilang-bilang ya, uangnya untuk kamu jajan’,” imbuhnya.

 

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya kepada suaminya.

 

“Atas kejadian tersebut, paman korban SM (35) melaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 Agustus 2025,” ungkapnya.

 

Berbekal laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku SW.

 

“Saat ini, SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

 

SW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Merasa ditipu, Rowi Warga Raja Basa Batang Hari Lapor Polisi.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi kinerja cepat dan tepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam mengamankan pelaku SW.

 

Eko Yuono juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kembali terjadi di Lampung Tengah.

 

Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang di sekitar kita, serta memperhatikan pergaulan dan perubahan perilaku anak.

 

“Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap putra-putri kita agar terhindar dari pergaulan bebas dan tindak kejahatan,” pungkas Eko Yuono.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung  Tengah

Berita Terkait

Ketua Yayasan Abdul Hakim Merasa kebal Hukum, Warga Sukaraja Siap Aksi.
Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan
Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman demi Judi Slot
Petani di Pesawaran Mengaku Dapat Tekanan Usai Keluhkan Dampak Penimbunan Lahan, FMPB Siap Dampingi Hukum.
Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana GADIS.
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat Tanda Buah Sawit di PT. BNIL Blok 2
Seorang Remaja Di Tangkap Dalam Penyalahgunaan Narkotika
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Bunda Eva Dwiana : Warga Kota Bandar Lampung Berobat Gratis, Cukup datang ke Rumah Sakit Membawa KTP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Mobil Jenazah “Ambulance Paten” Milik Relawan kemanusiaan Bang Deri Jadi Sorotan, Murni Pengabdian Kemanusiaan.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Walikota Eva Dwiana : Menuju Zero TBC Sehat Bersama, Berobat Gratis dengan KTP

Selasa, 30 September 2025 - 11:59 WIB

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Eva Dwiana : Negeri Olok Gading Perbaikan Jalan Demi Kenyamanan Warga

Senin, 29 September 2025 - 12:38 WIB

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 September 2025 - 12:18 WIB

Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng

Jumat, 26 September 2025 - 12:46 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Berita Terbaru