Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan

- Editorial Team

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon (kades) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (5/2/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), warga Pekon Margakaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya. Saat ditangkap, Abidin mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berstatus bakal calon anggota legislatif. Sementara itu, tersangka lainnya, Doni Safrizal (23), merupakan seorang oknum wartawan media online yang berasal dari Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Baca juga:  Keterangan Berbeda Dishub Provinsi Lampung VS Kepala Pekon : Pasar Malam di Terminal Gading Rejo Jadi Sorotan.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta keadilan bagi para korban. “Setelah proses pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelas Ipda Candra Hirawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (5/2/2025) siang.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap dua oknum dari LSM dan wartawan karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap kepala pekon. Abidin Ayub ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih pada 12 Oktober 2024 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp16 juta, yang diduga diperoleh dari hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon. Sementara itu, Doni Safrizal ditangkap di wilayah Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.

Baca juga:  Innova Hilang Kendali, Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pringsewu

Tidak hanya kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas juga sering mengeluhkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal negatif apabila para korban tidak memenuhi permintaan mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.(*)

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026
Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.
402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:58 WIB

Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terbaru