Polsek Blambangan Umpu Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet Sebanyak 50 kg

- Editorial Team

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS)  – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet Afdeling V PTPN VII Regional 7 Tulung Buyut Kampung Kaliapapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (30/05/2025).

Tersangka inisial TY (39) berdomisili di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo mengatakan  kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib lalu.

Berawal saat pelapor mendapatkan telepon dari saksi S (sebagai karyawan BUMN) bahwa meminta datang ,menggunakan mobil patroli PTPN VII.

Menurut keterangan saksi bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penggelapan ringan getah karet jenis Lum pada saat saksi melaksanakan kegiatan patroli areal perkebunan karet di Afdeling V PTPN VII Regional 7 Tulung Buyut.

Saat dilokasi tersebut, diduga pelaku TY membawa berupa 1 (satu) buah wadah bekas dirigen besar dan 1 (satu) buah wadah bekas dirigen Kecil yang dipotong bagian atasnya agar menyerupai ember dan bisa digunakan sebagai wadah.

Baca juga:  Curi Dan Jual Sebuah Motor, 2 Warga Diamankan Polsek Way Jepara

Selain itu juga membawa 1 (satu) buah karung berwarna putih dilapisi plastik berwarna putih berisikan getah karet jenis LUM sebanyak sekitar 50 (Lima Puluh) Kg diduga milik PTPN VII.

Ketika saksi menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh, namun TY tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah,”jelasnya.

Baca juga:  Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejari Lampung

Selanjutnya Supriyadi bersama saksi pada hari Kamis  tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib membawa dan melaporkan diduga pelaku dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan
Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam
POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Kamis, 30 April 2026 - 11:37 WIB

Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:08 WIB

Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Bupati Pringsewu Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Berita Terbaru