Polsek Katibung Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha Aerox di Simpang Kates

- Editorial Team

Senin, 21 Juli 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.(21/7/2025)

Pelaku berinisial IS (39), warga Gedung Air, Bandar Lampung, diringkus dua hari setelah kejadian, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox hasil curian.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial IS.

Ia mencuri motor milik warga yang terparkir di depan kontrakan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Katibung AKP Rudi S., Sabtu (19/7/2025).

Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban bernama Zaenal Arifin (60), warga Desa Tanjung Ratu, memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di depan kontrakan dekat gardu simpang Kates dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat korban kembali setelah membantu mengatur lalu lintas, motornya sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan melapor ke SPKT Polsek Katibung.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Sidomulyo Hadiri Musyawarah Desa dan Sambut Mahasiswa KKN ITERA

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Katibung segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dan bukti awal, petugas berhasil menangkap pelaku IS pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Ratu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Katibung.
“Modus pelaku cukup klasik, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor.

Tapi kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam dua hari,” tambah AKP Rudi.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi BE 6828 OF, yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Baca juga:  Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Katibung.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:28 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Berita Terbaru