Praktik Pinjaman Bank untuk Uang Muka Haji Berpotensi Bebani Jemaah

- Editorial Team

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas berbagai usulan aturan yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah larangan bagi calon jemaah haji untuk melunasi uang muka pendaftaran haji dengan meminjam dari bank. Usulan ini diajukan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Ina menegaskan bahwa praktik meminjam uang dari bank untuk membayar uang muka haji berpotensi membebani calon jemaah dan keluarganya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

“Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” ujar Ina. Ia menambahkan, ada informasi bahwa di beberapa daerah, calon jemaah meminjam uang hingga belasan juta rupiah dari bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ina menjelaskan bahwa praktik ini berisiko tinggi, terutama jika calon jemaah meninggal sebelum melunasi biaya haji. “Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia, kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” katanya.

Politisi PDIP itu pun mengusulkan agar aturan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji dirincikan dalam revisi UU tersebut. “Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat. Kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua DPD PWRI Lampung Ucapkan Selamat, Abung Mamasa Pimpin Ikatan Jurnalis Pemprov Secara Aklamasi

Masuk Prolegnas Prioritas

RUU Haji dan Umrah merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 178 RUU lainnya untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (18/11/2024).

Sementara itu, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, saat pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya.

Baca juga:  PT Timah Ambil Alih Tambang Koba Tin, Legislator Ingatkan Konsekuensi Reklamasi Tambang

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” kata Hilman.

Dengan adanya usulan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji, diharapkan revisi UU Haji dan Umrah dapat memberikan perlindungan lebih bagi calon jemaah dan keluarganya, serta memastikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Pengakuan Tertinggi PBB
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Presiden Prabowo Tegaskan Pembenahan Kebocoran Ekonomi untuk Selamatkan Kekayaan Negara dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Presiden Prabowo Tegaskan Hasil Nyata Potensi Indonesia, dari B50 hingga Industri Nasional
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat
Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Semester I 2026 Capai Rp1.010,6 Triliun, Serap Hampir 1,45 Juta Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Jul 2026 - 12:40 WIB