Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham

- Editorial Team

Jumat, 14 November 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) –Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk angkutan di Jalinsum Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (14/11/2025).

 

Tersangka inisial AR (43) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menerangkan berawal pada hari Minggu ,tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib saat korban dengan mengendarai mobil jenis truk bermuatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu, melintas di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu korban dihadang oleh seorang laki-laki.

Baca juga:  Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena

 

Dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham, Way Kanan, meminta uang Rp. 200.000,- karena tidak diberi oleh korban terlapor meminta Handphone milik korban, bahkan sambil mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang kanannya.

 

Karena terancam keselamatannya korban lalu korban melepaskan handphone miliknya, tak hanya cukup disitu diduga pelaku juga mengambil uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong baju korban kemudian setelah itu pergi meninggalkan korban.

 

Akibat dari peristiwa curas tersebut korban mengalami kerugian materil berupa HP merek OPPO A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 50.000 yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 1.800.000,- serta korban mengalami syok dan trauma atas kejadian tersebut.

Baca juga:  Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok

 

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di proses lebih lanjut.

 

Diduga pelaku akhirnya dapat dibekuk pada hari Rabu tanggal 12-11-2025 pukul 16.30 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan.

 

Selanjutnya TSK dan barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna hitam dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Wakil Menteri Kehutanan: Perlu Kerjasama Kementerian Pertanian untuk Hilirisasi Komoditas Pertanian Optimalkan Lahan Perhutanan Sosial

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” Kata Kasatreskrim.

 

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan.

 

Lanjutnya, jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan atau melalui WA pengaduan Polres Way Kanan dengan Nomor WA (whatsAap) 0853 8237 8166 atau layanan call center 110 akan ditindak lanjuti,”Imbuhnya.(*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Sabu 122,5 Kg Sabu Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Dilumpuhkan Polisi
Kolaborasi Polsek Gedong tataan dan Polres Lampung Barat, Pelaku Pembunuhan berhasil diringkus Tanpa Perlawanan
Tancap Gas di Awal Tahun, Polsek Bumi Ratu Nuban Bongkar Dua Kasus Pencurian dalam Sehari
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru 2 Pelaku Utama
Tergiur Vixion Murah di Facebook, Warga Tulang Bawang Tertipu — Layanan 110 Polri Sigap Terima Pengaduan
Anak Dianiaya Ayah Kandung Sampai Meninggal, Polres Tangsel Lakukan Penyidikan
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 12:18 WIB

Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Pertemuan Wamendag RI dengan Ibu Negara Pakistan

Senin, 12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat adalah Keberanian Negara Ubah Nasib Anak Bangsa

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:11 WIB

Yakin Target 82 Emas Tercapai, Menpora Erick Apresiasi Persiapan Kontingen Indonesia untuk ASEAN Para Games 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:03 WIB

Satgas Galapana DPR RI Ungkap Empat Masalah Utama Penanganan Bencana Sumatra

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:59 WIB

Pemerintah Siap Luncurkan Pembangunan Permanen Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahap II oleh Kementerian PU di 104 Lokasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:52 WIB

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Bupati Pringsewu Tekankan Pelayanan Prima dan Disiplin ASN di RSUD

Senin, 12 Jan 2026 - 12:44 WIB

Nasional

Pertemuan Wamendag RI dengan Ibu Negara Pakistan

Senin, 12 Jan 2026 - 12:01 WIB