Sat Resnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkotika di Yosomulyo, Amankan Pria Bersama Puluhan Paket Tembakau Gorila

- Editorial Team

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |  Metro (GPS) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Kamis siang, 18 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Jumat (19/09/25). 

Seorang pria berinisial FP (27) berhasil diamankan oleh petugas setelah diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Dari lokasi, polisi mengamankan antara lain satu plastik besar berwarna hitam, satu plastik klip bening ukuran besar, 18 gulungan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 10,9 gram, serta 4 gulungan lakban merah-putih berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla  dengan berat kotor 3,2 gram. 

Selain itu, turut ditemukan satu timbangan digital, empat pack plastik klip ukuran sedang, lima plastik klip ukuran kecil, satu korek api gas, dua pipet plastik, satu gulungan lakban coklat, satu gulungan lakban merah-putih, satu mangkuk berwarna ungu, hingga seperangkat alat hisap sabu (bong). 

Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga memiliki peran dalam pengemasan dan distribusi narkotika. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga:  LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami dari Polres Metro berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat yang berani memberikan informasi. 

Tentu kami berharap sinergi ini terus terjalin, karena narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres. 

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti. Jangan takut melapor, karena dengan keterlibatan aktif semua pihak, Kota Metro bisa terbebas dari ancaman narkoba,” tambahnya. 

Baca juga:  Motif Pelaku Cabuli Anak Tiri Terungkap, Polisi: Pelaku Mengaku Sakit Hati kepada Istri

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Sat Resnarkoba Polres Metro terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang kian meresahkan. 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.
Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.
Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:51 WIB

FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:08 WIB

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Berita Terbaru