Seorang Remaja Dan 2 Anak Dibawah Umur Diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Karena Tindak Pidana Curat

- Editorial Team

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Mesuji (GPS) – Seorang Remaja dan 2 Anak dibawah umur diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Nira Jaya Abadi Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.(01/10/25)

 

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait telah di amankannya tiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut
“Adapun identitas ketiga tersangka berinisial IR (20) Warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir, DRA (14) Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji dan RR (15) Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.” Jelasnya. Senin (29/09/25)

 

Lebih lanjut ungkap Akp  Dedi kronologis kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 19 September 2025 sekira Pukul 16.00 Wib korban menutup tokonya dan kembali ke rumahnya yang ada di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

 

Kemudian keesokan harinya saat membuka toko miliknya korban mendapati bahwasannya barang barang miliknya seperti 2 dus baut baja ringan Merek Provid, 2 dus baut plafon merek SO dan 750 biji baut DINABOL yang sebelumnya berada di dalam toko sudah raib.

Baca juga:  DPD PWRI Lampung Untuk Kesekian Kalinya Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik.

 

Selanjutnya korban melakukan pengecekan dan didapati pintu belakang toko sudah rusak serta sudah tidak terkunci dengan adanya bekas congkelan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.300.000 (tuju juta tiga ratus ribu rupiah) lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek

 

Pria berpangkat balok tiga dipundak tersebut menambahkan mendapat laporan kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan selama satu Minggu tepatnya Hari Minggu Tanggal 28 September 2025 berhasil mendapatkan informasi identitas Pelaku.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pemerkosaan

 

Selanjutnya Team mengamankan ketiganya saat berada di rumahnya masing masing bersama barang bukti 1 buah linggis yang di gunakan pelaku melakukan aksinya kemudian team membawa pelaku ke Mapolsek Simpang Pematang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun. Pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Mesuji

Berita Terkait

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO
Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Berkedok Wartawan, Tiga Pelaku Pemerasan Dibekuk Polsek Rawajitu Selatan! Korban Diperas Rp30 Juta
Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa
PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB