Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lampung Tengah Amankan 30 Tersangka

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap 30 orang tersangka yang terdiri dari bandar, kurir, dan pemakai sabu-sabu.

Puluhan tersangka itu ditangkap berdasarkan 21 kasus yang telah diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah sejak 2 Februari 2025.

Dalam rillisnya, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, hasil pengungkapan kasus selama Februari hingga awal Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 38 orang.

“10 orang sebagai bandar, 8 orang pemakai dan 12 orang sebagai kurir,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di depan koridor Mapolres setempat didampingi dengan Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Lampung Tengah, pada Senin (10/3/25) siang.

Sementara, kata Kapolres, untuk 8 orang lainnya dikirim ke BNNK Kota Metro untuk di rehabilitasi.

AKBP Andik melanjutkan, dari 30 orang tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 45,12 gram, ganja 3 gram, ekstasi 5 butir, 1 pucuk senpi rakitan berikut 4 butir amunisi, 2 unit HT Wilan dan 2 unit timbangan digital.

Baca juga:  Polsek Sumber Jaya Laksanakan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025

Satu orang Target Operasi (TO) pun berhasil ditangkap di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari TO tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti 6 bungkus plastik sabu-sabu seberat 6,65 gram, serta berbagai peralatan pengemas dan alat konsumsi sabu.

Baca juga:  Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu Jilid II : Berapa Jumlah Pendapatan?? Kemana Realisasi Anggaran Khususnya dari PPJ yang dipungut oleh PT. PLN.

“TO inisial AS itu ditangkap hari Kamis, 6 Maret 2025 jam 5 sore, di ladang singkong yang berada di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten, Lampung Tengah,” ungkapnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi
Bantuan dari Bandar Lampung Telah Tiba di Lokasi Bencana dan Diserahkan ke Posko Komando
Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Walikota Bunda Eva Dwiana Menjadi Narasumber Inspirasi Pagi di TV One, Sampaikan 3 Program Unggulan Kota Bandar Lampung
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB

Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:00 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:22 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:15 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:07 WIB

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Berita

Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi

Rabu, 10 Des 2025 - 11:57 WIB