Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kota Metro dengan mengamankan seorang pelaku berinisial A (37). Rabu, (25/02/26).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Dalam kejadian itu, pelaku A diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang wanita masing-masing berinisial AW (52) dan LMK (37).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku A melakukan penganiayaan terhadap korban AW dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan kosong. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala sebelah kanan, pipi sebelah kiri, serta bahu belakang sebelah kanan. Sementara itu, terhadap korban LMK (37), pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali yang menyebabkan korban mengalami bengkak pada bagian pipi sebelah kanan.

Usai kejadian, kedua korban menjalani pengobatan di RSUD A. Yani Kota Metro dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 15.14 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di halaman teras Pizza Hut – Jl. Jenderal Sudirman.

Baca juga:  Bejat! Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka A tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.

Baca juga:  Polsek Way Bungur Amankan Pencuri Kotak Amal, Mengaku Beraksi di Banyak Tempat

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Metro.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran
Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan
Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri
Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Bakauheni, Sejumlah Handphone Korban Diamankan
Mantan Pacar Jadi Pelaku, Polisi Tangkap Pria Kasus Curas di Natar
Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi
Sempat Kabur Saat Akan Dioperasi, Gembong Curanmor Asal Lampung Dibekuk di Tangerang

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:40 WIB

Komisi VIII Tekankan Kesiapan Haji 2026, Negara Tanggung Tambahan Biaya

Selasa, 14 April 2026 - 11:31 WIB

Pertemuan 5 Jam, Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Pengembangan Industri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:29 WIB

Bukan Lagi Sekadar Pilihan, Transformasi Digital Jadi Infrastruktur Strategis Penentu Arah Kebijakan

Sabtu, 11 April 2026 - 11:45 WIB

Presiden Prabowo: Pencak Silat adalah Jati Diri Bangsa, Membentuk Karakter dan Jiwa Kesatria Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 11:51 WIB

Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing Industri Otomotif dan Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 April 2026 - 11:44 WIB

Edy Wuryanto Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Jumat, 10 April 2026 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo: Hukum adalah Instrumen Negara untuk Menjaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 12:06 WIB

Wamenkeu Juda Paparkan Empat Pilar Strategi Kelola Penerimaan Negara Hadapi Outlook Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:50 WIB