Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

- Editorial Team

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Polsek Batanghari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa praktik prostitusi terselubung yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor mengatakan, pelaku berinisial S (38) warga Dusun Adirejo RT 0041 RW 001 Desa Banarjoyo  Kecamatan Batang hari Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya praktik prostitusi di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan penyelidikan mendalam. Unit Reskrim melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

Baca juga:  RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh fakta bahwa benar terdapat aktivitas prostitusi ilegal di sebuah rumah milik yang beralamat di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

 

Selanjutnya, pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan undercover di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial S (38)  yang diduga berperan sebagai mucikari, tiga orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, serta satu orang laki-laki yang merupakan pelanggan atau pengguna jasa.

Baca juga:  Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kecamatan Sukau

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku S berperan menghubungkan dan memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di rumahnya. Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyediakan lokasi berupa tempat untuk minum-minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar yang digunakan pelanggan untuk melakukan hubungan badan.

 

Saat diamankan, pelaku diketahui telah menerima uang sebesar Rp300.000 sebagai bayaran dari pelanggan, dengan rincian Rp250.000 untuk fee wanita penghibur dan Rp50.000 sebagai biaya penggunaan kamar. Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menjadi mata pencaharian pelaku.

Baca juga:  Sempat Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO warna silver, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, serta satu buah kain sprei warna pink kombinasi.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026, Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri
Motor Di Parkir Depan Rumah Lenyap, Pelaku Curanmor Di Labuhan Maringgai Di Bekuk Polisi
Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru