Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi

- Editorial Team

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Mesuji (GPS) – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil mengamankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika asal Provinsi Riau di Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada hari Minggu 08 Maret 2026 Dini Hari.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun identitas 4 Pelaku berinisial BN (38) Warga Desa Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Islam Kota Pekanbaru Provinsi Riau, ARS (27) Warga Desa Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, YA (36) Warga Desa Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan JM (27) Desa Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Islam Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Baca juga:  Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR

 

 

Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan ke empat tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

 

 

“Ke empat tersangka kita amankan saya melintas di Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji sesaat setelah melakukan transaksi dengan orang yang tidak kenal,” Ucapnya. Senin (09/03/26)

 

Baca juga:  Kedapatan Konsumsi Miras, Polsek Sukarame Bubarkan Tongkrongan Club Motor di Bandar Lampung

 

Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti 3 buah kaca pirek, 2 buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,53 gram, 1 unit hp realme c71, 1 unut hp Oppo a5x, 1 unit hp oppo Reno 12 dan uang tunai Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu). Terang IPTU Sunarto

 

 

“Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya keempat tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.” Ungkapnya.(*)

Baca juga:  Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata

 

 

 

Sumber : Humas Polres Mesuji

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Polsek Simpang Pematang Laksanakan Penanganan Titik Api Hotspot Karhutla di Desa Adi Mulyo
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 10:30 WIB

Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

Senin, 7 September 2026 - 13:03 WIB

PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Senin, 7 September 2026 - 11:47 WIB

Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB