Modus Minta Bantuan Step Motor, Dua Pemuda Dibegal Di Kebun Tebu, Satu Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap, Satu Lagi Buronan

- Editorial Team

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang (GPS) – Kecepatan dan ketangkasan anggota Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang kembali teruji. Berkat kerja keras dan penyelidikan yang mendalam, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung KM.06, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Peristiwa yang menimpa dua pelajar ini terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17), keduanya pelajar, berboncengan menggunakan sepeda motor milik Dika berencana menjemput kerabat.

Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang laki-laki yang berpura-pura meminta bantuan untuk menyalakan motor yang mogok. Dengan niat baik, korban bersedia membantu. Namun, niat suci itu justru menjadi pintu masuk bagi kejahatan.

Setelah korban terjebak dalam perjalanan jauh hingga ke area perkebunan, kedok kedua pelaku terbuka. Terjadi pemaksaan dan ancaman kekerasan, bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan barang berharga.

Akibat peristiwa ini, korban kehilangan satu unit HP Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang baru dibeli dua minggu sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

“Kami menerima laporan dengan cepat dan langsung memerintahkan jajaran untuk turun tangan. Ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kebaikan hati, tentu tidak bisa kami biarkan dan harus ditindak tegas,” tegas Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial R (23), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Yang mengejutkan, pelaku ini ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Sementara itu, satu rekannya yang dikenal dengan panggilan Bus masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:  Polres Lampung Utara Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dan Sajam

Dalam operasi penangkapan, pelaku R sempat berusaha meloloskan diri saat akan dibawa ke kantor polisi, namun upaya itu gagal berkat kerjasama yang solid antara anggota kepolisian dan warga sekitar yang sigap. Pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, barang bukti berupa motor dan HP korban juga berhasil ditemukan dan diamankan di areal kebun tebu PT. SIL.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca juga:  Bunda Eva Hadir dan Peduli, Kursi Roda untuk Lansia

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tetap berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan, meskipun permintaan mereka terlihat sepele. Kepolisian akan terus bekerja maksimal untuk menciptakan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas IPTU Yusrizal.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta upaya penangkapan terhadap DPO yang masih buron. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri diharapkan dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata
Takut Ditangkap dan Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Pilih Menyerahkan Diri Ke Polisi
Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas
Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Beserta Sabu dan Senpi Rakitan
Pelaku Pencuri Buah Sawit Di Amankan PT Prima Alumga Dan Di Serahkan Ke Mapolres Mesuji
Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:23 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo: Infrastruktur Jalan adalah Fondasi Ketahanan Pangan dan Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Azwar Hadi Kembali Pimpin PMI Lampung Timur Periode 2026–2031

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:59 WIB