Modus Minta Bantuan Step Motor, Dua Pemuda Dibegal Di Kebun Tebu, Satu Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap, Satu Lagi Buronan

- Editorial Team

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang (GPS) – Kecepatan dan ketangkasan anggota Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang kembali teruji. Berkat kerja keras dan penyelidikan yang mendalam, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung KM.06, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Peristiwa yang menimpa dua pelajar ini terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17), keduanya pelajar, berboncengan menggunakan sepeda motor milik Dika berencana menjemput kerabat.

Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang laki-laki yang berpura-pura meminta bantuan untuk menyalakan motor yang mogok. Dengan niat baik, korban bersedia membantu. Namun, niat suci itu justru menjadi pintu masuk bagi kejahatan.

Setelah korban terjebak dalam perjalanan jauh hingga ke area perkebunan, kedok kedua pelaku terbuka. Terjadi pemaksaan dan ancaman kekerasan, bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan barang berharga.

Akibat peristiwa ini, korban kehilangan satu unit HP Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang baru dibeli dua minggu sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

“Kami menerima laporan dengan cepat dan langsung memerintahkan jajaran untuk turun tangan. Ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kebaikan hati, tentu tidak bisa kami biarkan dan harus ditindak tegas,” tegas Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial R (23), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Yang mengejutkan, pelaku ini ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Sementara itu, satu rekannya yang dikenal dengan panggilan Bus masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:  RUU Perlindungan Saksi & Korban, Perbaikan Menyeluruh Demi Keadilan Substantif

Dalam operasi penangkapan, pelaku R sempat berusaha meloloskan diri saat akan dibawa ke kantor polisi, namun upaya itu gagal berkat kerjasama yang solid antara anggota kepolisian dan warga sekitar yang sigap. Pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, barang bukti berupa motor dan HP korban juga berhasil ditemukan dan diamankan di areal kebun tebu PT. SIL.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Milik Pengunjung Konter di Teluk Betung Selatan

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tetap berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan, meskipun permintaan mereka terlihat sepele. Kepolisian akan terus bekerja maksimal untuk menciptakan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas IPTU Yusrizal.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta upaya penangkapan terhadap DPO yang masih buron. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri diharapkan dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Berita Terbaru