Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

- Editorial Team

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial G.S.P. (19tahun, asal Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawah) berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Satelit 1, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban yang merupakan seorang pelajar melaporkan kehilangan satu unit laptop merek Axioo Hype 8/128/Windows 11 setelah kembali ke kamar kosnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam kamar kos korban dengan memanfaatkan kondisi gembok pintu yang telah rusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil laptop yang disimpan di dalam lemari kamar sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.549.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku. Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Satelit, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Baca juga:  Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap

Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial G.S.P. tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak laptop merek Axioo Hype 8/128/Windows 11, yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyp, S.Tr.K., S.I.K menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro.

Baca juga:  Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan pintu dan sistem pengamanan tempat tinggal dalam kondisi baik guna meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan. Saat ini, tersangka G.S.P. telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro 

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru