Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

- Editorial Team

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS) – Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung bergerak cepat mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tridadi I, Desa Margomulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (15/8/2026).

 

Tersangka yang diamankan berinisial D (43), seorang petani asal Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku diduga menggasak sepeda motor jenis Suzuki Smash warna biru hitam milik korban berinisial S (42) saat ditinggal mencari rumput pakan ternak di area perkebunan.

 

Kapolsek Tegineneng, AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di bawah pohon nangka sekira pukul 06.30 WIB.

 

Saat korban selesai mencari rumput, sepeda motor bernomor polisi BE 3711 HE milik korban telah hilang dari lokasi semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.000.000,- dan segera berkoordinasi dengan warga sekitar serta melaporkannya ke Polsek Tegineneng.

Baca juga:  Hari Pertama di Tahun 2026 Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Sidak Kualitas Pelayanan Masyarakat

 

Mendapatkan laporan tersebut, korban dibantu warga menyusuri jejak ban sepeda motor hingga mengarah ke pekarangan rumah tersangka D di wilayah Lampung Tengah.

 

Setelah ditemukan bukti keberadaan kendaraan tersebut, warga bersama Bhabinkamtibmas dan aparat setempat mengamankan tersangka ke balai desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Tim Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Bripka Bahrun Ilmi segera mendatangi lokasi balai desa usai menerima informasi masyarakat. Petugas langsung mengamankan tersangka D beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash milik korban ke Mapolsek Tegineneng guna proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Polres Lampung Tengah Grebek dan Musnahkan tempat pesta konsumsi sabu, serta amankan 3 tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 KUHPidana dan/atau Pasal 591 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma SGS Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir.
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:28 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma SGS Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Berita Terbaru