Buka Praktik Perawatan Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Seorang Wanita Diamankan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.(6/6/2025)

Tersangka diamankan polisi pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal 2023.

Baca juga:  Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal di Depan Toko Elektronik di Pringsewu

“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap AKBP Yunnus diampingi kasat reskrim AKP Johannes Erwin dan Kasi Humas AKP Priyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.

Baca juga:  Gasak Motor dan HP Anak SMP, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Rumbia

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontraknnya. Ia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram.

“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” ujar AKP Johannes.

Baca juga:  Kapolres Pringsewu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional dan HUT PWI ke-79

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa meskipun CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah. Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Jul 2026 - 12:40 WIB

Kota Bandar Lampung

Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 12:36 WIB