Buka Praktik Perawatan Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Seorang Wanita Diamankan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.(6/6/2025)

Tersangka diamankan polisi pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal 2023.

Baca juga:  Kawanan Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Beraksi di 10 TKP

“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap AKBP Yunnus diampingi kasat reskrim AKP Johannes Erwin dan Kasi Humas AKP Priyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.

Baca juga:  Tancap Gas di Awal Tahun, Polsek Bumi Ratu Nuban Bongkar Dua Kasus Pencurian dalam Sehari

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontraknnya. Ia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram.

“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” ujar AKP Johannes.

Baca juga:  Ketua DPC Peradi Kota Bandar Lampung beri Apresiasi kinerja Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Atas keberhasilan berantas Aksi Begal diwilayah Kota Bandar Lampung.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa meskipun CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah. Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono
Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu di Kotabumi Utara
Penemuan Jasad di Gadingrejo, Polisi Tegaskan Tunggu Hasil Identifikasi
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Tawarkan Beragam Paket Menarik di Awal Tahun 2026. 
Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:51 WIB

Legislator Dorong Penanganan Sampah Lebih Serius di Kawasan Wisata

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina melalui Board of Peace

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:16 WIB

Wamenpora Taufik Terima Dirjen Pendidikan Jasmani dan Olahraga Afganistan, Bahas Peluang Kerja Sama

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:09 WIB

Calon Dewas BPJS Harus Miliki Indikator Kinerja yang Jelas Demi Perkuat Sistem JKN

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:02 WIB

Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Presiden Prabowo Dorong Perkembangan Industri Penerbangan Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 11:59 WIB

Wamenpora Taufik Tekankan Kolaborasi Berkelanjutan Sebagai Keberhasilan Olahraga Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 11:56 WIB

Reboisasi dan Rehabilitasi DAS Harus Jadi Prioritas Nasional

Berita Terbaru