Sempat Kabur Berbulan-Bulan, Pelaku Curanmor di Pringsewu Akhirnya Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 16 Juni 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Kepolisian Sektor Pringsewu Kota bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, pada Januari 2025.

Terduga pelaku berinisial FGS (27), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di kediamannya pada Senin pagi (16/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB setelah sempat melarikan diri ke Pulau Jawa.

“FGS kami amankan saat ia pulang ke kampung halamannya. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat melarikan diri sejak penggerebekan beberapa bulan lalu,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, Senin (16/6/2025).

Kompol Rohmadi menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2790 US milik Egis Camelia (23), warga Pringsewu Selatan. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di halaman toko laundry pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga:  Bejat! Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

“Dari hasil penyelidikan kami, diduga ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Selain FGS, satu pelaku lain berinisial YS telah lebih dulu diamankan dalam perkara berbeda oleh Polres Tanggamus. Sementara satu orang lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Menurut Rohmadi, sepeda motor milik korban sempat ditemukan di rumah FGS saat penggerebekan pertama, namun saat itu FGS berhasil melarikan diri. Kini, setelah berhasil diamankan, FGS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Sidoarjo

“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” jelasnya.

Kompol Rohmadi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Ny. Rahayu Riyanto Pamungkas Dikukuhkan sebagai Duta Peduli Stunting Pringsewu
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Jami Adakwah Bandung Baru Berlangsung Khidmat, Santuni Anak Yatim Piatu.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:29 WIB

Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Global bersama DEN

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:46 WIB

Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlet SEAa Games

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:50 WIB