Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Merupakan Residivis

- Editorial Team

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

Kali ini, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX warna hitam tahun 2008, dengan Nopol BE 5179 EY milik warga.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban berinisial TN (63), saat itu sedang mencari rumput di area persawahan.

Sepeda motor miliknya diparkirkan sekitar 50 meter dari lokasi ia bekerja.

Ketika itu, korban sempat melihat seorang pria tidak dikenal dan menanyakan maksud kehadirannya.

Baca juga:  Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Pelaku menjawab sedang mencari ikan, lalu pergi meninggalkan lokasi.

“Setelah korban selesai mencari rumput dan kembali ke lokasi parkir, motor miliknya sudah tidak ada,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/6/25).

Atas kejadian tersebut, korban pun segera melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Kapolsek mengatakan, setelah pikaknya menerima laporan korban, Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui berinisial AW (34), warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar itupun berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.

Baca juga:  Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah

“AW merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Kapolsek. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:58 WIB

Dukung Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua DPRD Lampung Selatan Salurkan Bantuan untuk Masjid Taqwa Natar

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Rabu, 9 September 2026 - 06:50 WIB

Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga

Senin, 7 September 2026 - 13:03 WIB

PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:48 WIB

Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Bersama HIPMI dan SPPG Kunjungi UMKM Petani Sayuran di Way Kalam

Berita Terbaru