Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pencabulan

- Editorial Team

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Globalpewartasakti.com |Tulang Bawang Barat (GPS) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan, yang terjadi di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H.  mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SI (50), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 03 Juni 2025

Baca juga:  Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Terjadi Di Lampung Timur

“Berdasarkan Setelah laporan diterima dan penyelidikan dan penyidikan , pada tanggal 11 Juli 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada Tersangka SI dan pada tanggal 15 Juli 2025 Tersangka SI memenuhi panggilan tersebut, Usai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ujar Tosira, Jumat  (18/07/2025)

Kronologis kejadian pada Korban DR (36), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab.Tulang Bawang Barat, kejadian ini bermula saat korban, datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Saat korban berontak, pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya. Korban kemudian berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka,”

Baca juga:  Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban,” Tutup Iptu H. Tosira.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Raperda APBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru