Polisi Ringkus Pelaku Tipu Gelap Bermodus Ganti Nomor Hp Pemilik Agen BRILINK Hingga Kuras Saldo Puluhan Juta di Way Kanan

- Editorial Team

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan (BP) – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di BRILINK, Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (30/07/2025).

Tersangka inisial JY (37) berdomisili di Kampung Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BS (38) berdomisili di Lk 2 Keluarahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at, 18-07-2025 pukul 12:00 WIB, saat saksi sedang menjaga toko BRI LINK di Kampung Way Tuba,  datang pelaku dan menanyakan “dimana bos kamu” lalu saksi mau menelpon pelapor an. Marlinda (pemilik toko BRI LINK), tiba-tiba laki laki tersebut merampas HP saksi.

Tanpa disadari saksi, pelaku langsung menghapus chat (pesan teks di whatsapp) milik Marlinda, kemudian dengan modus mengganti nomor HP pemilik toko BRI LINK dengan nomor HP pelaku JY.
Disaat itulah,  setelah terganti nomor HP berpura – pura sebagai pemilik toko tersebut, pelaku menjalankan aksinya meminta uang cash yang ada di toko sejumlah Rp 11.740.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) lalu pelaku JY dan BS pergi.

Baca juga:  Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Beberapa saat kemudian masuk chat dari nomor HP yang sudah diganti diduga pelaku JY dan kembali meminta transfer uang yang ada di BRILINK ke berbagai nomor EWALLET dan yang terakhir mentransfer ke BANK BRI dengan nomor rekening 21910103XXXXXXX atas nama EW sejumlah Rp. 4,5 juta rupiah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 52.240.000,- (lima puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Sadar telah menjadi korban kejahatan, Marlinda pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan di back up oleh Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung pada hari Selasa, 22-07-2025 sekitar pukul 07:30 WIB berhasil menangkap JY dan BS di Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.

Baca juga:  Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti Handphone, kaos warna hitam, celana jeans warna biru laut dan rekaman CCTV masih diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Sigit.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”
Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam
Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:09 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:36 WIB

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:58 WIB

Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online

Senin, 11 Mei 2026 - 14:59 WIB

Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.

Senin, 11 Mei 2026 - 11:39 WIB

Jaga Marwah DPR Lewat Pelatihan SDM Keprotokolan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo dan Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas

Berita Terbaru