Polisi Ringkus Pelaku Tipu Gelap Bermodus Ganti Nomor Hp Pemilik Agen BRILINK Hingga Kuras Saldo Puluhan Juta di Way Kanan

- Editorial Team

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan (BP) – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di BRILINK, Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (30/07/2025).

Tersangka inisial JY (37) berdomisili di Kampung Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BS (38) berdomisili di Lk 2 Keluarahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at, 18-07-2025 pukul 12:00 WIB, saat saksi sedang menjaga toko BRI LINK di Kampung Way Tuba,  datang pelaku dan menanyakan “dimana bos kamu” lalu saksi mau menelpon pelapor an. Marlinda (pemilik toko BRI LINK), tiba-tiba laki laki tersebut merampas HP saksi.

Tanpa disadari saksi, pelaku langsung menghapus chat (pesan teks di whatsapp) milik Marlinda, kemudian dengan modus mengganti nomor HP pemilik toko BRI LINK dengan nomor HP pelaku JY.
Disaat itulah,  setelah terganti nomor HP berpura – pura sebagai pemilik toko tersebut, pelaku menjalankan aksinya meminta uang cash yang ada di toko sejumlah Rp 11.740.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) lalu pelaku JY dan BS pergi.

Baca juga:  Tabrak Korban Hingga Jatuh, Pelaku Curas Di Amankan Polres Jati Agung

Beberapa saat kemudian masuk chat dari nomor HP yang sudah diganti diduga pelaku JY dan kembali meminta transfer uang yang ada di BRILINK ke berbagai nomor EWALLET dan yang terakhir mentransfer ke BANK BRI dengan nomor rekening 21910103XXXXXXX atas nama EW sejumlah Rp. 4,5 juta rupiah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 52.240.000,- (lima puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Sadar telah menjadi korban kejahatan, Marlinda pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan di back up oleh Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung pada hari Selasa, 22-07-2025 sekitar pukul 07:30 WIB berhasil menangkap JY dan BS di Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.

Baca juga:  Anak Dianiaya Ayah Kandung Sampai Meninggal, Polres Tangsel Lakukan Penyidikan

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti Handphone, kaos warna hitam, celana jeans warna biru laut dan rekaman CCTV masih diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Sigit.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru