Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di J&T Cabang Baradatu Way Kanan

- Editorial Team

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam Jabatan di PT. Global Jet Express Cabang Lampung (J&T) Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/08/2025).

 

Tersangka inisial R (29) merupakan karyawan Swasta J&T Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan  berdomisili di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi AG menelpon pelapor an. Edi Gunawaan Pasaribu dengan mengatakan bahwa di Way Kanan,ada pemakaiaan uang, apakah sudah mengetahui atau belum.

Baca juga:  Terlibat Dalam Kasus Pencurian, 2 Warga Kecamatan Sekampung Udik Diamankan Polisi

 

Pelapor menjawab tidak mengetahui lalu saksi berkata bahwa R setorin uang, tapi gak di setor dengan nominal uang tunai sekitar Rp. 362.128.503,-(tiga ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah) secara COD (Cash On Delivery).

 

Setelah menerima informasi lalu pelapor memberitahu saksi nanti kita ke Way Kanan, setelah menyelesaikan pekerjaan di Talang Padang”, “ungkap Kasat.

Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2024 saksi AG sebagai Regional Manager J&T cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan telah menanyakan kepada diduga pelaku R terkait uang tersebut dan R tidak dapat mengelak dan membuat Surat Pernyataan.

Baca juga:  Anak Angkat Ditangkap Polsek Gunung Sugih Usai Curi Uang Senilai Rp 125 Juta Lebih dari Rekening Ibunya!

 

Dua hari setelah bertemu diduga pelaku, lalu pelapor dan saksi menuju ke PT. Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan, setibanya disana pelapor dan saksi AG mengaudit dan menemukan ada uang sejumlah uang tunai Rp. 362.128.503,- COD (Cash On Delivery) tidak disetorkan yang diduga digelapkan pelaku R.

 

Atas kejadian tersebut, korban PT. Global Jet Express Cabang Lampung melalui Edi Gunawaan Pasaribu  selaku karyawan swasta pada tanggal 31 Desember 2024 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Baca juga:  PRESS RELEASE KEJARI PRINGSEWU BACA TUNTUTAN TERHADAP KASUS KORUPSI BPHTB

 

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wib, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga tersangka dan saat diamankan TSK koperatif tidak melakukan perlawanan.

 

Selanjutnya tersangka dihadapkan dengan penyidik/penyidik pembantu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP tentang timdak pidana penggelapan dalam Jabatan dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”Imbuhnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Anak Dianiaya Ayah Kandung Sampai Meninggal, Polres Tangsel Lakukan Penyidikan
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Pantai Ketang, Beraksi Bersama 3 Rekan
Polsek Batanghari Berhasil Melakukan Penggerebekan Sabung Ayam Di Desa Kedaton Induk
Demi HP, Pria Ini Curi Kambing Milik Adik Kandungnya
Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 13:24 WIB

Sesmenpora Gunawan Apresiasi Perjuangan Tim Sepak Takraw Indonesia di SEA Games 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:06 WIB

Perkembangan Terkait Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

Senin, 22 Desember 2025 - 06:17 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, AKBP Vicky Dzulkarnaain sebagai Danmenwa Raden Intan Lampung Periode 2025-2028.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:21 WIB

Sekda Lampung Barat Minta Warga Pertahankan Budaya Gulai Pepenyok Iwa Mujair

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:17 WIB

Buka Akses dan Gerakkan Ekonomi Lokal, Kementerian PU Libatkan Warga Aceh Tamiang Bersihkan Jalan Lewat Padat Karya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:06 WIB

Singgung Bonus SEA Games 2025, Presiden Prabowo : Pejuang-Pejuang Kita Hormati, Kita Hargai

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:00 WIB

Enam Dubes LBBP RI Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:39 WIB

Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Apresiasi Langkah KPK dalam Pengusutan Dugaan Suap.

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Perempuan Berdaya, Tubaba Peringati HUT ke-26 DWP dan Hari Ibu ke-97

Senin, 22 Des 2025 - 13:43 WIB