Seorang Remaja Dan 2 Anak Dibawah Umur Diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Karena Tindak Pidana Curat

- Editorial Team

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Mesuji (GPS) – Seorang Remaja dan 2 Anak dibawah umur diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Nira Jaya Abadi Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.(01/10/25)

 

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait telah di amankannya tiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut
“Adapun identitas ketiga tersangka berinisial IR (20) Warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir, DRA (14) Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji dan RR (15) Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.” Jelasnya. Senin (29/09/25)

 

Lebih lanjut ungkap Akp  Dedi kronologis kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 19 September 2025 sekira Pukul 16.00 Wib korban menutup tokonya dan kembali ke rumahnya yang ada di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

 

Kemudian keesokan harinya saat membuka toko miliknya korban mendapati bahwasannya barang barang miliknya seperti 2 dus baut baja ringan Merek Provid, 2 dus baut plafon merek SO dan 750 biji baut DINABOL yang sebelumnya berada di dalam toko sudah raib.

Baca juga:  Polsek Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah, Distribusikan Dua Ton Beras

 

Selanjutnya korban melakukan pengecekan dan didapati pintu belakang toko sudah rusak serta sudah tidak terkunci dengan adanya bekas congkelan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.300.000 (tuju juta tiga ratus ribu rupiah) lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek

 

Pria berpangkat balok tiga dipundak tersebut menambahkan mendapat laporan kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan selama satu Minggu tepatnya Hari Minggu Tanggal 28 September 2025 berhasil mendapatkan informasi identitas Pelaku.

Baca juga:  Polsek Marga Sekampung Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ditangkap Tim Tekab 308

 

Selanjutnya Team mengamankan ketiganya saat berada di rumahnya masing masing bersama barang bukti 1 buah linggis yang di gunakan pelaku melakukan aksinya kemudian team membawa pelaku ke Mapolsek Simpang Pematang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun. Pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Mesuji

Berita Terkait

Ketua Yayasan Abdul Hakim Merasa kebal Hukum, Warga Sukaraja Siap Aksi.
Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan
Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman demi Judi Slot
Petani di Pesawaran Mengaku Dapat Tekanan Usai Keluhkan Dampak Penimbunan Lahan, FMPB Siap Dampingi Hukum.
Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana GADIS.
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat Tanda Buah Sawit di PT. BNIL Blok 2
Seorang Remaja Di Tangkap Dalam Penyalahgunaan Narkotika
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Bunda Eva Dwiana : Warga Kota Bandar Lampung Berobat Gratis, Cukup datang ke Rumah Sakit Membawa KTP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Mobil Jenazah “Ambulance Paten” Milik Relawan kemanusiaan Bang Deri Jadi Sorotan, Murni Pengabdian Kemanusiaan.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Walikota Eva Dwiana : Menuju Zero TBC Sehat Bersama, Berobat Gratis dengan KTP

Selasa, 30 September 2025 - 11:59 WIB

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Eva Dwiana : Negeri Olok Gading Perbaikan Jalan Demi Kenyamanan Warga

Senin, 29 September 2025 - 12:38 WIB

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 September 2025 - 12:18 WIB

Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng

Jumat, 26 September 2025 - 12:46 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Berita Terbaru