CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

- Editorial Team

Senin, 10 November 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Belakangan ini beredar pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang disebut melampaui izin dan dikaitkan dengan CV Central Adi Perkasa (CAP). Namun hasil penelusuran di lapangan dan data resmi pemerintah menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu dugaan pelanggaran izin tambang menyeret nama CV Central Adi Perkasa.

Namun, berdasarkan pengecekan melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CV Central Adi Perkasa (CAP) dan CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) tercatat memiliki izin usaha resmi, masing-masing dengan nomor badan usaha 11822 dan 11823.
Sementara dua nama lain yang disebut, yakni Batu Sarno (BS)/Gunung Gading (GG) dan CV Sinar Bumi Mandiri (SBM), tidak tercatat dalam sistem MinerbaOne, sehingga legalitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Tukar Uang Baru Berujung Tipu-Tipu, Ternyata Pelaku Sudah Dua Kali Masuk Bui

Informasi ini diperoleh dari hasil konfirmasi sejumlah warga Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, serta data dari sistem MinerbaOne.
Warga sekitar lokasi tambang juga menuturkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya dilakukan oleh CV Central Adi Perkasa, melainkan juga oleh beberapa perusahaan lain.

Aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Isu ini mencuat di awal November 2025, dan klarifikasi lapangan dilakukan oleh awak media serta warga pada Minggu, 9 November 2025.

Baca juga:  Jalan Berlubang dan Drainase Mandul: Pemerintah Pringsewu, Anda Tidur?

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru menilai perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan turut berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Data resmi menunjukkan bahwa CV Central Adi Perkasa justru menjalankan aktivitas tambang secara legal dan berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial.

Menurut keterangan warga setempat, CV Central Adi Perkasa dikenal aktif dalam kegiatan sosial seperti bantuan pembangunan Masjid Al Iman, penyediaan fasilitas olahraga, kegiatan santunan anak yatim, dan bantuan untuk warga kurang mampu.
Selain itu, perusahaan ini juga menyirami jalan dua kali sehari untuk mengurangi debu akibat aktivitas kendaraan tambang.

“Selama ini CV Central Adi Perkasa banyak membantu kami, terutama dalam kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas umum. Jadi kami warga cukup kaget saat muncul berita yang seolah-olah menuding mereka negatif tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar AB, salah satu warga Tambahrejo, Minggu (9/11/2025).

Baca juga:  DPD PWRI LAMPUNG SUARAKAN LANTANG UNTUK PERLINDUNGAN JURNALIS DI GAZA PALESTINA.

Warga berharap agar pemberitaan mengenai aktivitas tambang di Gadingrejo dilakukan secara adil dan berdasarkan data yang akurat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan tambang wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR. Pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(TIM)

Berita Terkait

Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Gerak Cepat Tanggap Bencana, Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir
Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro
Perkuat Sinergi, Pemprov Lampung Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al – Amin Tubaba
Di Bulan Ramadhan, DPD PWRI Lampung Soroti Kuantitas dan Kualitas MBG.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Berbagi Alat Bantu pada Lansia yang Membutuhkan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:48 WIB

Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:30 WIB

Dari Dana Pensiun Atlet Hingga Youth Camp, Menpora Erick Sosialisasi Program Jagoan Kemenpora Tahun 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:26 WIB

Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:03 WIB

Di Bulan Ramadhan, DPD PWRI Lampung Soroti Kuantitas dan Kualitas MBG.

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:46 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Update Pembiayaan APBN 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:34 WIB

Darmadi Soroti Impor 105 Ribu Kendaraan Saat Industri Otomotif Lesu

Senin, 23 Februari 2026 - 12:25 WIB

Wamendag Dyah Roro Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Berita Terbaru