CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

- Editorial Team

Senin, 10 November 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Belakangan ini beredar pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang disebut melampaui izin dan dikaitkan dengan CV Central Adi Perkasa (CAP). Namun hasil penelusuran di lapangan dan data resmi pemerintah menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu dugaan pelanggaran izin tambang menyeret nama CV Central Adi Perkasa.

Namun, berdasarkan pengecekan melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CV Central Adi Perkasa (CAP) dan CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) tercatat memiliki izin usaha resmi, masing-masing dengan nomor badan usaha 11822 dan 11823.
Sementara dua nama lain yang disebut, yakni Batu Sarno (BS)/Gunung Gading (GG) dan CV Sinar Bumi Mandiri (SBM), tidak tercatat dalam sistem MinerbaOne, sehingga legalitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Bagikan Penyaluran Bantuan Pendidikan kepada Siswa SMA dan Mahasiswa Perguruan Tinggi

Informasi ini diperoleh dari hasil konfirmasi sejumlah warga Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, serta data dari sistem MinerbaOne.
Warga sekitar lokasi tambang juga menuturkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya dilakukan oleh CV Central Adi Perkasa, melainkan juga oleh beberapa perusahaan lain.

Aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Isu ini mencuat di awal November 2025, dan klarifikasi lapangan dilakukan oleh awak media serta warga pada Minggu, 9 November 2025.

Baca juga:  Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Lomba Antar Kompi Pererat Jiwa Korsa Prajurit.

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru menilai perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan turut berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Data resmi menunjukkan bahwa CV Central Adi Perkasa justru menjalankan aktivitas tambang secara legal dan berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial.

Menurut keterangan warga setempat, CV Central Adi Perkasa dikenal aktif dalam kegiatan sosial seperti bantuan pembangunan Masjid Al Iman, penyediaan fasilitas olahraga, kegiatan santunan anak yatim, dan bantuan untuk warga kurang mampu.
Selain itu, perusahaan ini juga menyirami jalan dua kali sehari untuk mengurangi debu akibat aktivitas kendaraan tambang.

“Selama ini CV Central Adi Perkasa banyak membantu kami, terutama dalam kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas umum. Jadi kami warga cukup kaget saat muncul berita yang seolah-olah menuding mereka negatif tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar AB, salah satu warga Tambahrejo, Minggu (9/11/2025).

Baca juga:  Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

Warga berharap agar pemberitaan mengenai aktivitas tambang di Gadingrejo dilakukan secara adil dan berdasarkan data yang akurat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan tambang wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR. Pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(TIM)

Berita Terkait

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026, Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Raperda APBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa
Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru