CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

- Editorial Team

Senin, 10 November 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Belakangan ini beredar pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang disebut melampaui izin dan dikaitkan dengan CV Central Adi Perkasa (CAP). Namun hasil penelusuran di lapangan dan data resmi pemerintah menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu dugaan pelanggaran izin tambang menyeret nama CV Central Adi Perkasa.

Namun, berdasarkan pengecekan melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CV Central Adi Perkasa (CAP) dan CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) tercatat memiliki izin usaha resmi, masing-masing dengan nomor badan usaha 11822 dan 11823.
Sementara dua nama lain yang disebut, yakni Batu Sarno (BS)/Gunung Gading (GG) dan CV Sinar Bumi Mandiri (SBM), tidak tercatat dalam sistem MinerbaOne, sehingga legalitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur

Informasi ini diperoleh dari hasil konfirmasi sejumlah warga Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, serta data dari sistem MinerbaOne.
Warga sekitar lokasi tambang juga menuturkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya dilakukan oleh CV Central Adi Perkasa, melainkan juga oleh beberapa perusahaan lain.

Aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Isu ini mencuat di awal November 2025, dan klarifikasi lapangan dilakukan oleh awak media serta warga pada Minggu, 9 November 2025.

Baca juga:  Oknum Dukcapil Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru menilai perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan turut berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Data resmi menunjukkan bahwa CV Central Adi Perkasa justru menjalankan aktivitas tambang secara legal dan berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial.

Menurut keterangan warga setempat, CV Central Adi Perkasa dikenal aktif dalam kegiatan sosial seperti bantuan pembangunan Masjid Al Iman, penyediaan fasilitas olahraga, kegiatan santunan anak yatim, dan bantuan untuk warga kurang mampu.
Selain itu, perusahaan ini juga menyirami jalan dua kali sehari untuk mengurangi debu akibat aktivitas kendaraan tambang.

“Selama ini CV Central Adi Perkasa banyak membantu kami, terutama dalam kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas umum. Jadi kami warga cukup kaget saat muncul berita yang seolah-olah menuding mereka negatif tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar AB, salah satu warga Tambahrejo, Minggu (9/11/2025).

Baca juga:  Miris Motor digelapkan kawan, berpura pura beli rokok.

Warga berharap agar pemberitaan mengenai aktivitas tambang di Gadingrejo dilakukan secara adil dan berdasarkan data yang akurat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan tambang wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR. Pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(TIM)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:39 WIB