Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 10 November 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang setoran Koperasi tempatnya bekerja. Pelaku berinisial BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

 

BDH yang selama ini dipercaya sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih, ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pringsewu,” ujar Johannes dalam keterangannya. pada Minggu (9/11/2025)

Baca juga:  MENJAUHKAN PRAKTEK KORUPSI DI DESA: TANTANGAN DAN SOLUSI ANTISIPATIF.

 

Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari kunjungan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, bernama Untung Budiono, ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Pringsewu pada 13 September 2024. Dalam kunjungan tersebut, manajer koperasi melakukan pemeriksaan buku anggota dan menemukan adanya ketidaksesuaian data keuangan antara catatan pada Buku Anggota dengan data sistem Sicundo milik koperasi.

Dari pengakuan anggota, diketahui bahwa selama ini pembayaran angsuran pinjaman selalu diserahkan kepada BDH, karyawan koperasi yang bertugas di wilayah tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan dalam sistem, angsuran tersebut ternyata tidak tercatat sebagai setoran resmi.

 

Menindaklanjuti temuan itu, pihak manajemen koperasi kemudian melakukan audit internal. Hasil audit menemukan 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Tangani Bencana Secara Serius dan Terbuka terhadap Bantuan Publik

 

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penggelapan uang setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk menutup utang (gali lubang tutup lubang) serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap kasat.

 

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah.

 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat BDH dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri
Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB