Klinik Kecantikan Puspita di Pringsewu Disorot Usai Maraknya Praktik Ilegal Serupa

- Editorial Team

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik Kecantikan Puspita di Pringsewu Disorot Usai Maraknya Praktik Ilegal Serupa

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Sabtu 20 Juni 2025.

Maraknya pengungkapan praktik kecantikan ilegal di wilayah Pringsewu menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat terhadap berbagai layanan kecantikan yang ada, termasuk Klinik Kecantikan Puspita yang beroperasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 161, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun tidak ada kaitan langsung antara Klinik Puspita dengan praktik ilegal yang baru-baru ini dibongkar aparat kepolisian, keberadaan klinik-klinik estetika di wilayah ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepatuhan terhadap standar perizinan dan prosedur medis yang berlaku.

Polres Pringsewu pada awal Juni 2025 mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat. Seorang perempuan berinisial CP (28) diamankan karena diduga melakukan layanan estetika seperti infus whitening, suntik botox, dan skin booster tanpa izin praktik medis yang sah. Polisi juga menyita ratusan jenis obat-obatan dan alat medis tanpa izin edar.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Apresiasi Bimtek Vokasional Pembuatan Gula Semut

Peristiwa ini memicu pertanyaan publik: Apakah seluruh klinik estetika yang beroperasi di sekitar lokasi tersebut sudah memenuhi legalitas dan standar medis sebagaimana diatur dalam peraturan kesehatan?

Tersangka CP (28): Lulusan keperawatan yang diduga membuka praktik kecantikan tanpa izin resmi.

Polres Pringsewu: Melakukan penggerebekan terhadap praktik ilegal tersebut.

Klinik Puspita: Tidak terkait langsung dengan kasus tersebut, namun ikut menjadi sorotan karena berada di wilayah yang sama dan menawarkan layanan estetika sejenis secara legal.

Praktik ilegal diungkap di rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat.

Klinik Puspita beroperasi secara resmi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pringsewu – berjarak tidak terlalu jauh dari lokasi penggerebekan.

Baca juga:  Warga Tanjung Senang Terdampak Banjir Lagi, Butuh Solusi bukan janji atau bantuan seremoni.

Kasus ilegal di rumah kontrakan terjadi sejak awal 2023 dan digerebek pada 2 Juni 2025.

Klinik Puspita telah beroperasi di Pringsewu sejak 2019, dan berpindah ke lokasi saat ini pada tahun 2023 dengan izin baru.

Masyarakat berhak mengetahui mana layanan kecantikan yang sah secara hukum dan mana yang tidak. Kejadian ini menegaskan pentingnya transparansi dari seluruh klinik estetika dalam hal:

Kepemilikan izin operasional klinik (OSS),

Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis,

Penggunaan produk yang terdaftar di BPOM atau otoritas resmi lain,

Serta pemenuhan prosedur medis seperti informed consent dan pengawasan ketat terhadap pasien.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Klinik Puspita telah memiliki izin resmi sejak 2019, dan melakukan pembaruan izin saat pindah lokasi di tahun 2023.

Baca juga:  DPC PWRI Kota Bandar Lampung adakan Rapat Konsolidasi Awal Tahun 2025.

Namun, publik masih mempertanyakan transparansi terkait:

Apakah seluruh tindakan medis dilakukan langsung oleh dokter yang memiliki SIP?

Apakah produk yang digunakan sudah dijamin legalitasnya (BPOM/FDA)?

Bagaimana sistem pengawasan medis dan manajemen risikonya?

Sorotan ini diharapkan menjadi pemicu agar pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan dan pengelola klinik, dapat membuka informasi secara lebih terbuka kepada publik demi mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan.

Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran di Klinik Puspita, namun menyoroti pentingnya evaluasi terhadap semua layanan estetika yang beroperasi di tengah masyarakat. Ketegasan terhadap praktik ilegal patut diapresiasi, namun pengawasan terhadap praktik legal pun tak kalah penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien.(TIM)

Berita Terkait

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB