Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

- Editorial Team

Rabu, 19 November 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan dua warga yang kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (18/11/25) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas dua pemuda lulusan SD dan SMP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski suasana rumah kosong itu tampak sepi, warga mendengar suara mencurigakan dari dalam, sehingga melaporkannya kepada Polsek Bumiratu Nuban.

Baca juga:  Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam

 

Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi langsung menuju ke lokasi.

 

Hasilnya, dua warga masing-masing RWS (34) dari Dusun IV dan VAR (24) dari Dusun V, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, berhasil diamankan saat tengah menghisap sabu di dalam rumah kosong tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota mendapati dua warga sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas IPTU Meidy, Rabu (19/11/25).

Baca juga:  Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada badan serta di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa:
• 1 plastik klip bening berisi sabu
• 2 buah bong (alat hisap sabu)
• 1 buah pirek
• 1 timbangan digital
• 7 korek api
• 1 tas warna hitam
• 1 batang pipet berbentuk skop
• Uang tunai Rp245.000

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Polsek Katibung Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha Aerox di Simpang Kates

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bumiratu Nuban mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

“Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Berita Terbaru