Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (8/12/2025) siang.

 

Proses rekonstruksi yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam setiap adegan menggunakan ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai saat tersangka sedang tertidur kemudian terbangun setelah mendengar teriakan korban. Rekonstruksi kemudian memperlihatkan bagaimana tersangka mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari kamar, lalu melompat keluar melalui jendela rumah.

 

Adegan berlanjut ketika tersangka menyerang korban yang berdiri di teras depan rumah. Dengan golok di tangannya, pelaku membacok korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Baca juga:  Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Sapi di Lampung Selatan, Kerugian Negara Capai Rp277 Juta

 

Adegan ketujuh menjadi bagian paling krusial. Pada adegan ini, tersangka memperagakan bagaimana ia membacok korban menggunakan golok yang, ironisnya, pada pagi hari sebelumnya digunakan untuk menyembelih kambing dalam rangka akikah anak bungsunya. Korban mengalami empat luka sabetan di bagian dahi, bahu, lengan kanan dan kiri, serta punggung yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

 

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum, dan seluruh rangkaian adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan seluruhnya selaras dengan materi perkara,” ujar Iptu Sugianto kepada awak media di lokasi rekonstruksi.

Baca juga:  Sekda Lampung Barat Pantau Harga Bapokting di Pasar Liwa Jelang Ramadhan

 

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan BAP serta keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gadingrejo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penentuan bersalah atau tidaknya kliennya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

 

Sebelumnya diberitakan, insiden berdarah terjadi di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa bermula ketika tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tertidur, terbangun karena mendengar teriakan berisi perkataan kasar dan sindiran yang dilontarkan kakak iparnya, Alfian (35).

Baca juga:  Sekda Lampung Barat Minta Warga Pertahankan Budaya Gulai Pepenyok Iwa Mujair

 

Dalam kondisi emosi memuncak, Adji kemudian mengambil sebilah parang dari atas lemari, melompat keluar melalui jendela, dan menyerang Alfian secara membabi buta. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka. Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

 

Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam yang digunakan dan meminta perlindungan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

 

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan
Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam
Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam
Bupati Pringsewu Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:34 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB