Bejat! Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Editorial Team

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |  Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial WW (21) asal Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

 

Ia diamankan petugas, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebut saja bunga, seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

 

Kejadian bermula pada bulan Juli 2025, di mana tersangka yang merupakan guru atau pengurus di sebuah pondok pesantren, melakukan tindakan asusila tersebut di mushola pondok sebanyak tiga kali.

Baca juga:  Curi Dan Jual Sebuah Motor, 2 Warga Diamankan Polsek Way Jepara

 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (16/8/25).

 

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca juga:  Curi Laptop Di Kontrakan, Seorang Warga Lamtim Dibekuk Polisi

 

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Tiga Sopir dan Operator Excavator Tertangkap Judi Kartu Saat Ramadan
Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB

Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia

Senin, 16 Maret 2026 - 11:45 WIB

Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa – Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

Senin, 16 Mar 2026 - 11:55 WIB