Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

- Editorial Team

Rabu, 19 November 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan dua warga yang kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (18/11/25) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas dua pemuda lulusan SD dan SMP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski suasana rumah kosong itu tampak sepi, warga mendengar suara mencurigakan dari dalam, sehingga melaporkannya kepada Polsek Bumiratu Nuban.

Baca juga:  Polisi Kejar Kejaran dengan Pelaku Pencurian Ternak di Lampung Selata

 

Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi langsung menuju ke lokasi.

 

Hasilnya, dua warga masing-masing RWS (34) dari Dusun IV dan VAR (24) dari Dusun V, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, berhasil diamankan saat tengah menghisap sabu di dalam rumah kosong tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota mendapati dua warga sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas IPTU Meidy, Rabu (19/11/25).

Baca juga:  BKSAP Tegaskan Multilateralisme dan Dukungan Palestina di Sidang ke-16 APA Bahrain

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada badan serta di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa:
• 1 plastik klip bening berisi sabu
• 2 buah bong (alat hisap sabu)
• 1 buah pirek
• 1 timbangan digital
• 7 korek api
• 1 tas warna hitam
• 1 batang pipet berbentuk skop
• Uang tunai Rp245.000

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana GADIS.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bumiratu Nuban mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

“Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB