Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Editorial Team

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa WI diamankan oleh petugas pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Untuk menarik minat, pelaku menjanjikan berbagai hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram.

Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban menabung di PNM Mekar padahal, koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan. Karena tergiur janji manis, korban pun mengikuti seluruh arahan pelaku, termasuk menyerahkan sejumlah uang.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, hadiah tak kunjung diberikan, dan setiap kali korban hendak menarik “tabungan” mereka, pelaku selalu memberikan berbagai alasan.

Baca juga:  Kapolres Pringsewu Hadiri Konferensi Kerja I PGRI dan Pengukuhan Bunda Guru Kabupaten Pringsewu

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi. Ironisnya, korban juga terlilit utang dari pinjaman online, karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” ujar AKP Riyadi dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (3/5).

Kapolsek menambahkan, WI diduga telah menipu lebih dari satu orang, namun sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai lebih dari Rp30 juta.

Baca juga:  Begal Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan, Dua Pelaku Utama Ditangkap

“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” ujar AKP Riyadi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang dari para korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, WI dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara.” tandasnya (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Pantai Ketang, Beraksi Bersama 3 Rekan
191 PPPK Tahap II Pemkab Pringsewu Terima SK
Wabup Pringsewu Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Lampung Jelang Nataru
Polres Pringsewu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB

Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:00 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:22 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:15 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:07 WIB

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Berita

Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi

Rabu, 10 Des 2025 - 11:57 WIB