Lakukan Aksi Cabul Di Kebun Pisang, Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro

- Editorial Team

Senin, 16 Desember 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) –  Unit PPA  Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang laki-laki berinisial N (27) warga Lampung Selatan atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Baca juga:  Kelurahan Margorejo gelar Musrenbang, lurah sampaikan beberapa hal ini…

“Ya benar, kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (27) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial PAA (16), Adapun kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku N (27) pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib dengan modus pelaku memanggil nama anak korban dari luar rumah anak korban yang beralamatkan di Metro Selatan, lalu anak korban keluar dan tangan anak korban di tarik dan di rangkul oleh pelaku di ajak ke kebun pisang yang berada di tidak jauh dari rumah anak korban”,Ucap Kasat.

“Sesampainya di TKP kebun pisang, Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, Pelaku di pergoki oleh kakak anak korban berinisial AM (20) yang pada saat itu memang mencari adiknya karena tidak berada di rumah dan selanjutnya kakak anak korban AM (20)  bersama warga menyerahkan pelaku N (27) ke Polres Metro”, Lanjut Kasat.

Baca juga:  Tiga Pelajar di Metro Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam

“Ya, saat ini pelaku N (27) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat.(*)

Berita Terkait

Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Asisten Rumah Tangga Yang Nekat Curi Perhiasan Majikan
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Metro Lampung Siaga Bencana, Tanggap Tangani Pohon Tumbang di Metro Barat
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Wali Kota Metro Buka FKP RKPD 2027, Fokus Penguatan Modal Manusia dan Sosial
Pemkot Metro Geser Pendekatan Pembangunan dari Bantuan Langsung ke Penguatan Kemandirian Masyarakat
Musrenbang Kelurahan : Walikota Metro Apresiasi Kepatuhan Pajak Margodadi yang Capai 96 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 12:07 WIB

Diikuti 14 Klub, Kompetisi Sepak Bola Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Resmi Dibuka

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Harus Evaluasi Misi Internasional TNI, Tarik Pasukan di Wilayah Risiko Tinggi

Senin, 30 Maret 2026 - 11:49 WIB

Haru dan Bangga, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Tokyo

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Berita Terbaru