Lakukan Penipuan Modus Sewa Motor, Pria Ini Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro

- Editorial Team

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | METRO (GPS)  – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H  saat memberikan keterangan mengatakan Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa (31/12/2024).

Tersangka yang diamankan yaitu FL (23) warga Kel. Mulyosari. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus rental.

“Modus penipuan tersebut  berawal pada hari kamis tanggal 26 desember 2024 saat tersangka FL (23) mengubungi korban atas nama Dwi  (34) melalui Whatsapp dengan dalih akan menyewa sepeda motor korban dengan perjanjian menyewa senilai nominal uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan akan mengembalikan selama 2 ( dua ) hari.namun sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 sepeda motor korban tidak dikembalikan. sehingga korban Dwi (34) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Metro Amankan Warga Tejo Agung

Menanggapi laporan yang di buat korban Dwi (34), Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember  2024 sekira jam 14.30 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi bahwa tersangka FL (23) berada di Kel. KarangRejo Kec. Metro Utara Kota Metro selanjutnya team Tekab 308 melakukan penangkapan.

Baca juga:  Polres Metro Ringkus Buruh Harian Lepas karena Sabu 5,15 Gram

Saat di interogasi, pelaku FL (23) mengaku motor tersebut dia gadaikan ke orang lain.

Kasat Reskrim menambahkan “saat ini tersangka FL (23) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang  Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (*)

Berita Terkait

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Metro Lampung Siaga Bencana, Tanggap Tangani Pohon Tumbang di Metro Barat
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Wali Kota Metro Buka FKP RKPD 2027, Fokus Penguatan Modal Manusia dan Sosial
Pemkot Metro Geser Pendekatan Pembangunan dari Bantuan Langsung ke Penguatan Kemandirian Masyarakat
Musrenbang Kelurahan : Walikota Metro Apresiasi Kepatuhan Pajak Margodadi yang Capai 96 Persen
Wali Kota Metro, H. Bambang Serahkan SK bagi 1.913 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Profesionalitas Kerja
Pemkot Metro Jalin Kerjasama dengan TVRI Lampung Guna Percepatan Informasi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:03 WIB

Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:59 WIB

Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:23 WIB

Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:38 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:35 WIB

Gerak Cepat Tanggap Bencana, Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:11 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:42 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:29 WIB

Dikira Boneka, Jasad di Pinggir Sungai Way Tebu Pringsewu Ternyata Remaja Asal Talang Padang

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

Sabtu, 28 Feb 2026 - 13:03 WIB