Lakukan Penipuan Modus Sewa Motor, Pria Ini Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro

- Editorial Team

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | METRO (GPS)  – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H  saat memberikan keterangan mengatakan Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa (31/12/2024).

Tersangka yang diamankan yaitu FL (23) warga Kel. Mulyosari. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus rental.

“Modus penipuan tersebut  berawal pada hari kamis tanggal 26 desember 2024 saat tersangka FL (23) mengubungi korban atas nama Dwi  (34) melalui Whatsapp dengan dalih akan menyewa sepeda motor korban dengan perjanjian menyewa senilai nominal uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan akan mengembalikan selama 2 ( dua ) hari.namun sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 sepeda motor korban tidak dikembalikan. sehingga korban Dwi (34) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Baca juga:  Bazar Pasar Murah di Iringmulyo Diserbu Warga, Pemkot Metro Pastikan Stabilitas Harga Pangan

Menanggapi laporan yang di buat korban Dwi (34), Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember  2024 sekira jam 14.30 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi bahwa tersangka FL (23) berada di Kel. KarangRejo Kec. Metro Utara Kota Metro selanjutnya team Tekab 308 melakukan penangkapan.

Baca juga:  Sekda Metro apresiasi program SI-KELING, pada Musrenbang Kecamatan Metro Selatan

Saat di interogasi, pelaku FL (23) mengaku motor tersebut dia gadaikan ke orang lain.

Kasat Reskrim menambahkan “saat ini tersangka FL (23) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang  Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (*)

Berita Terkait

Pemkot Metro Jalin Kerjasama dengan TVRI Lampung Guna Percepatan Informasi Pembangunan Daerah
Resmikan bioskop, Wali Kota Metro ajak masyarakat menonton film yang mengedukasi
Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina
Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025
Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas
Bazar Pasar Murah di Iringmulyo Diserbu Warga, Pemkot Metro Pastikan Stabilitas Harga Pangan
Pj Sekda Bayana Belum Beri Tanggapan, Pengelolaan Anggaran Sekretariat Pemkot Metro Jadi SOROTAN. 
Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:42 WIB

Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:55 WIB

Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR

Senin, 22 Desember 2025 - 13:24 WIB

Sesmenpora Gunawan Apresiasi Perjuangan Tim Sepak Takraw Indonesia di SEA Games 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:06 WIB

Perkembangan Terkait Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

Senin, 22 Desember 2025 - 12:49 WIB

Reses ke Hulu Sungai Tengah, Habib Aboe: Polri Harus Jadi Penjaga Konservasi Pegunungan Meratus

Senin, 22 Desember 2025 - 06:17 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, AKBP Vicky Dzulkarnaain sebagai Danmenwa Raden Intan Lampung Periode 2025-2028.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:21 WIB

Sekda Lampung Barat Minta Warga Pertahankan Budaya Gulai Pepenyok Iwa Mujair

Berita Terbaru