Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

- Editorial Team

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar peralatan pertanian milik warga di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dua orang tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (41) dan P (29). Keduanya merupakan warga Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“para pelaku beraksi pada malam hari dengan mengambil mesin alkon dan tangki semprot yang disimpan di lahan semangka korban, kemudian diangkut menggunakan mobil,” kata Kompol Edi Qorinas.

Baca juga:  UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di lahan semangka milik korban, Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat itu, korban menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk. Namun, saat dilakukan pengecekan, seluruh barang tersebut telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses secara hukum.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah H bersama P dan satu orang pelaku lain berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga:  Sat Polair Polres Lampung Selatan Salurkan Beras SPHP untuk Nelayan, Disertai Himbauan Kamtibmas

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil curian berupa empat unit alkon dan tiga unit tangki semprot diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, lalu disimpan di rumah para pelaku.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merk GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Kompol Edi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

Baca juga:  Motif Pelaku Cabuli Anak Tiri Terungkap, Polisi: Pelaku Mengaku Sakit Hati kepada Istri

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Edi Qorinas.

“Kami mengimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, kami harapkan masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

KSOP Bakauheni Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Bahas Antisipasi Kepadatan Kendaraan Menuju Pelabuhan
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:29 WIB

Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Global bersama DEN

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:46 WIB

Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlet SEAa Games

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:50 WIB