Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan

- Editorial Team

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan(GPS) – Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana curat di Balai Kampung Dusun II Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Selasa (07/10/2025).

 

Tersangka inisial SY (40) berdomisili di Dusun I Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris menyampaikan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada tanggal 4 Oktober 2025 yang dilaporkan oleh Benny Gusmara.

 

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Diketahui telah terjadi Pencurian dengan pemberatan di Balai Kampung Bengkulu di Dusun I Kampung Bengkulu Gunung Labuhan.

Baca juga:  Keluarga Tiga Personel Gugur Dalam Tugas Mendapatkan Hak Santunan

 

Berawal saksi A yang merupakan Kepala Dusun (Kadus I) dan juga penjaga Balai Kampung Bengkulu, melakukan pemeriksaan ke Balai Kampung dan saksi melihat gembok pintu Balai Kampung tersebut sudah dalam keadaan rusak.

 

Setalah itu saksi masuk kedalam Balai Kampung dan melihat adanya barang – barang milik balai Kampung Bengkulu sudah tidak ada atau hilang.

 

Adapun barang atau benda milik Balai Kampung Bengkulu yang telah hilang antara lain 1 (satu) Unit Laptop merek HP warna silver, 1 (satu) Unit TV LED 32” merek Polytron warna hitam serta 1 (satu) Unit Resiver warna hitam.

Baca juga:  Disnaker Pringsewu Diduga Tak Profesional dan Tebang Pilih : UMKM Ditekan, PT Dibiarkan?

 

Saksi sempat memberitahukan kepada pelapor yang merupakan Sekretaris Kampung Bengkulu dan melakukan pencarian namun tidak diketemukan lagi. Sehingga Benny pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat sedang berada di rumahnya

 

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di rumah tersangka yang beralamat di Dusun I Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Baca juga:  Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026

 

Saat ini TSK berikut barang bukti (satu) unit Laptop merek HP warna silver diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek Gunung Labuhan.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Beat di Baradatu
Belum 24 Jam Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Polres Way Kanan Ungkap Lima Kasus Dan Amankan Dua Pengedar
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru