Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

- Editorial Team

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran antara Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan produsen data dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 26 menegaskan BSDI sebagai lembaga yang menyelenggarakan tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data.

 

 

“Angka 26 Badan Satu Indonesia yang selanjutnya disingkat BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional, serta memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional yang dilaksanakan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, dan kode referensi untuk menjamin ketersedian data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagi pakaikan dengan tetap menjamin keamanan dan kerahasian data, serta menghormati kewenangan produsen data,” ujar Bob Hasan.

Baca juga:  KSOP Bakauheni Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Bahas Antisipasi Kepadatan Kendaraan Menuju Pelabuhan

 

 

Ia menjelaskan, kebutuhan untuk mengintegrasikan data dari berbagai produsen menuntut adanya satu titik koordinasi agar data dapat dibandingkan, dipadukan, dan digunakan secara konsisten dalam skala nasional. Dalam konteks tersebut, BSDI diposisikan sebagai pusat integrasi data nasional.

 

 

“Otomatis ketika ada keterpaduan, ada penyelenggaraan keterbandingan, ada interoperability, ini semuanya otomatis harus berpusat. Seperti itu ya. Iya di BSDI ya, artinya terpusat,” jelasnya.

 

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjamin kualitas dan konsistensi data tetap berada pada masing-masing produsen data, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1).

Baca juga:  Pemkab Lampung Tengah Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero

 

 

“Kalau di pasal 43 itu ayat 1 ini tentang bagaimana jaminan setiap produsen data. Jaminan setiap produsen data, bukan BSDI-nya nih, dalam menetapkan standar data,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (2) dimaksudkan untuk menjaga batas kewenangan antarprodusen data agar tidak terjadi tumpang tindih maupun klaim sepihak dalam pengelolaan data. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar integrasi data tetap berjalan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing pihak, sekaligus memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

 

 

“Supaya apa? Keterbandingan, keterpaduan, itu bisa diukur oleh pusatnya yang namanya BSDI. BSDI jadi dia bisa dapat nih, yang valid yang mana. Kan itu tujuannya validasi akurat,” jelasnya.

Baca juga:  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

 

 

Ia juga menegaskan bahwa BSDI tidak memiliki kewenangan untuk mengelola data milik kementerian/lembaga, melainkan berfungsi mengintegrasikan dan memastikan keterpaduan data nasional. “Sehingga BSDI itu otomatis menjadi bank data akhirnya. Tetapi yang paling valid,” tegasnya.

 

 

Ia menegaskan, pembahasan Pasal 43 harus tetap berfokus pada tanggung jawab produsen data dalam menjamin keterpaduan data sesuai standar nasional. “Kalau ini tadi sudah di dalam pasal keempat tiga itu sudah dinyatakan ini adalah tentang bagaimana kerjanya si produsen data tanggung jawabnya untuk menjamin keterpaduan itu sebenarnya,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Tinjau SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan sebagai Jalan Wujudkan Kehidupan Layak
Menang Telak 3-0 Atas Oman, Timnas Indonesia Ukir Hasil Positif di Ajang FIFA Matchday
Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung
Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres
Cucun Ahmad Syamsurijal: Kemenkeu dan BI Segera Konsolidasi Hadapi Pelemahan Rupiah
Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir
Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:29 WIB

Bupati Pringsewu Terima Bantuan Qurban dari Presiden RI untuk Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:37 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan bagi Warga Sumber Agung dan Bandung Baru

Senin, 18 Mei 2026 - 13:32 WIB

Wabup Pringsewu Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 31 JKG, Titip Doa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:31 WIB