Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

- Editorial Team

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran antara Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan produsen data dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 26 menegaskan BSDI sebagai lembaga yang menyelenggarakan tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data.

 

 

“Angka 26 Badan Satu Indonesia yang selanjutnya disingkat BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional, serta memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional yang dilaksanakan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, dan kode referensi untuk menjamin ketersedian data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagi pakaikan dengan tetap menjamin keamanan dan kerahasian data, serta menghormati kewenangan produsen data,” ujar Bob Hasan.

Baca juga:  Waka Komisi XI: Perkuat Kerja Sama BPKP & APH, Lindungi Hasil Audit Dana Desa

 

 

Ia menjelaskan, kebutuhan untuk mengintegrasikan data dari berbagai produsen menuntut adanya satu titik koordinasi agar data dapat dibandingkan, dipadukan, dan digunakan secara konsisten dalam skala nasional. Dalam konteks tersebut, BSDI diposisikan sebagai pusat integrasi data nasional.

 

 

“Otomatis ketika ada keterpaduan, ada penyelenggaraan keterbandingan, ada interoperability, ini semuanya otomatis harus berpusat. Seperti itu ya. Iya di BSDI ya, artinya terpusat,” jelasnya.

 

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjamin kualitas dan konsistensi data tetap berada pada masing-masing produsen data, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1).

Baca juga:  Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Rama Guntara Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

 

 

“Kalau di pasal 43 itu ayat 1 ini tentang bagaimana jaminan setiap produsen data. Jaminan setiap produsen data, bukan BSDI-nya nih, dalam menetapkan standar data,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (2) dimaksudkan untuk menjaga batas kewenangan antarprodusen data agar tidak terjadi tumpang tindih maupun klaim sepihak dalam pengelolaan data. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar integrasi data tetap berjalan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing pihak, sekaligus memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

 

 

“Supaya apa? Keterbandingan, keterpaduan, itu bisa diukur oleh pusatnya yang namanya BSDI. BSDI jadi dia bisa dapat nih, yang valid yang mana. Kan itu tujuannya validasi akurat,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

 

 

Ia juga menegaskan bahwa BSDI tidak memiliki kewenangan untuk mengelola data milik kementerian/lembaga, melainkan berfungsi mengintegrasikan dan memastikan keterpaduan data nasional. “Sehingga BSDI itu otomatis menjadi bank data akhirnya. Tetapi yang paling valid,” tegasnya.

 

 

Ia menegaskan, pembahasan Pasal 43 harus tetap berfokus pada tanggung jawab produsen data dalam menjamin keterpaduan data sesuai standar nasional. “Kalau ini tadi sudah di dalam pasal keempat tiga itu sudah dinyatakan ini adalah tentang bagaimana kerjanya si produsen data tanggung jawabnya untuk menjamin keterpaduan itu sebenarnya,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Soroti Anggaran Kemenhub, Komisi V Tekankan Tepat Guna dan Sesuai Kebutuhan
Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:00 WIB

Istri Cium Bau Hangus, Rumah di Sukarame Bandar Lampung Ludes Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Senin, 7 Sep 2026 - 11:57 WIB