Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

- Editorial Team

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran antara Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan produsen data dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 26 menegaskan BSDI sebagai lembaga yang menyelenggarakan tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data.

 

 

“Angka 26 Badan Satu Indonesia yang selanjutnya disingkat BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional, serta memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional yang dilaksanakan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, dan kode referensi untuk menjamin ketersedian data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagi pakaikan dengan tetap menjamin keamanan dan kerahasian data, serta menghormati kewenangan produsen data,” ujar Bob Hasan.

Baca juga:  Menkeu Sampaikan KEM-PPKF 2026 Hari Ini

 

 

Ia menjelaskan, kebutuhan untuk mengintegrasikan data dari berbagai produsen menuntut adanya satu titik koordinasi agar data dapat dibandingkan, dipadukan, dan digunakan secara konsisten dalam skala nasional. Dalam konteks tersebut, BSDI diposisikan sebagai pusat integrasi data nasional.

 

 

“Otomatis ketika ada keterpaduan, ada penyelenggaraan keterbandingan, ada interoperability, ini semuanya otomatis harus berpusat. Seperti itu ya. Iya di BSDI ya, artinya terpusat,” jelasnya.

 

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjamin kualitas dan konsistensi data tetap berada pada masing-masing produsen data, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1).

Baca juga:  JAM-Pidum Menyetujui 17 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Grobogan

 

 

“Kalau di pasal 43 itu ayat 1 ini tentang bagaimana jaminan setiap produsen data. Jaminan setiap produsen data, bukan BSDI-nya nih, dalam menetapkan standar data,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (2) dimaksudkan untuk menjaga batas kewenangan antarprodusen data agar tidak terjadi tumpang tindih maupun klaim sepihak dalam pengelolaan data. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar integrasi data tetap berjalan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing pihak, sekaligus memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

 

 

“Supaya apa? Keterbandingan, keterpaduan, itu bisa diukur oleh pusatnya yang namanya BSDI. BSDI jadi dia bisa dapat nih, yang valid yang mana. Kan itu tujuannya validasi akurat,” jelasnya.

Baca juga:  Audiensi Bupati Pringsewu dan Bupati Madiun, Jajaki KPBU Penerangan Jalan

 

 

Ia juga menegaskan bahwa BSDI tidak memiliki kewenangan untuk mengelola data milik kementerian/lembaga, melainkan berfungsi mengintegrasikan dan memastikan keterpaduan data nasional. “Sehingga BSDI itu otomatis menjadi bank data akhirnya. Tetapi yang paling valid,” tegasnya.

 

 

Ia menegaskan, pembahasan Pasal 43 harus tetap berfokus pada tanggung jawab produsen data dalam menjamin keterpaduan data sesuai standar nasional. “Kalau ini tadi sudah di dalam pasal keempat tiga itu sudah dinyatakan ini adalah tentang bagaimana kerjanya si produsen data tanggung jawabnya untuk menjamin keterpaduan itu sebenarnya,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Menpora Erick Teken MoU dengan Mendiktisaintek Brian, Bersinergi Dukung Student Athlete dan Pengelolaan Fasilitas Olahraga di Perguruan Tinggi
Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Aparat Hukum Diminta Kesiapannya Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat
Perkuat Sinergi dan Bahas Isu Strategis, Pemkab Pesawaran Gelar Rakor dan Halal Bihalal Kepala Desa
Kebijakan SMA Gratis di Lampung Tunjukkan Keberpihakan Pemda terhadap Akses Pendidikan
Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis
Dorong Industri Baterai EV, Bersiap Perkuat Energi Bersih Nasional
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WIB

Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 12:28 WIB

Aparat Hukum Diminta Kesiapannya Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:23 WIB

Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat

Kamis, 16 April 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergi dan Bahas Isu Strategis, Pemkab Pesawaran Gelar Rakor dan Halal Bihalal Kepala Desa

Kamis, 16 April 2026 - 11:13 WIB

Kebijakan SMA Gratis di Lampung Tunjukkan Keberpihakan Pemda terhadap Akses Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 11:06 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis

Rabu, 15 April 2026 - 11:57 WIB

Dorong Industri Baterai EV, Bersiap Perkuat Energi Bersih Nasional

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

Senin, 20 Apr 2026 - 12:51 WIB

Nasional

Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

Senin, 20 Apr 2026 - 12:48 WIB

Kota Bandar Lampung

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:46 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:40 WIB