Polres Metro Ringkus Buruh Harian Lepas karena Sabu 5,15 Gram

- Editorial Team

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HW (37), warga Tejo Agung, Metro Timur, berhasil diringkus petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,15 gram.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti sabu yang disimpan tersangka. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Meity Rahmatia Ungkap ‘Overcapacity’ Rutan Makassar, Soroti Hak Beribadah hingga Kesehatan Warga Binaan

 

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:  Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali Jaksa Agung Tandatangani Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

 

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” tambah Kasat Narkoba.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Wali Kota Metro Buka FKP RKPD 2027, Fokus Penguatan Modal Manusia dan Sosial
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru