Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pemerasan di Wonosobo, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS)  – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Tiga orang ditetapkan tersangka dan 1 DPO.(12/3/2025)

Para tersangka yang diamankan inisial SH (50), NR (25) dan SR (19), seluruhnya merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 00.40 WIB di kediamannya masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Naspi Hazrori, seorang warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Baca juga:  Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan dan Penggelapan

“Laporan tersebut didasarkan pada keterangan dari anaknya, Denis Noval Hanip, serta dua korban lainnya, Radit Ramadhani dan Faqi Rotia, yang mengalami dugaan pemerasan di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo,” kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 11 Maret 2025.

Kasat menjelaskan, menurut laporan, para korban yang masih berstatus pelajar, mereka sedang berada di sebuah gubuk di perkebunan ketika tiba-tiba didatangi oleh empat pria bercadar.

Baca juga:  PRESS RELEASE KEJARI PRINGSEWU BACA TUNTUTAN TERHADAP KASUS KORUPSI BPHTB

Para pelaku kemudian meminta tiga unit ponsel milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K. Setelah menyerahkan ponsel mereka, para korban diarahkan untuk mengambilnya di rumah Kepala Pekon Balak.

“Namun, ketika tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta, sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat mengungkap bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.

“Mereka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan 1 orang lainnya yang masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Baca juga:  Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo Evakuasi Jenazah Warga Ditemukan di Gubuk Kebun

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak ponsel milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanggamus berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait

Mobil Mogok di Kebun, Pencuri Sawit Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Bersama Warga
Curi Laptop Di Kontrakan, Seorang Warga Lamtim Dibekuk Polisi
Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong
Sat Reskrim Polres Mesuji Berhasil Mengungkap Laporan Palsu
Pemuda Tewas Ditusuk Remaja di Lampung, Pemicu Cuma Gara-gara Cipratan Air
Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung
Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf
Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 11:04 WIB

Indonesia Kirim 996 Atlet, Menpora Erick: SEA Games Thailand Jadi Tolak Ukur Pengiriman Atlet ke Olimpiade 2028

Jumat, 21 November 2025 - 10:57 WIB

Menteri Keuangan : Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Awal yang Baik

Jumat, 21 November 2025 - 02:12 WIB

Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Kamis, 20 November 2025 - 10:00 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu

Kamis, 20 November 2025 - 09:45 WIB

Walikota Eva Dwiana : Pemkot Bandar Lampung Program Pendidikan 2026 15 Ribu Beasiswa, Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

Kamis, 20 November 2025 - 09:21 WIB

Mendag pada Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kamis, 20 November 2025 - 09:16 WIB

Menpora Erick Puji Kolaborasi Lintas Sektor Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, DPR Minta MK Tolak Gugatan

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Wabup Azwar Buka GERMAS, Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif

Jumat, 21 Nov 2025 - 11:10 WIB