Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Polsek Batanghari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa praktik prostitusi terselubung yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor mengatakan, pelaku berinisial S (38) warga Dusun Adirejo RT 0041 RW 001 Desa Banarjoyo Kecamatan Batang hari Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya praktik prostitusi di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan penyelidikan mendalam. Unit Reskrim melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan observasi di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh fakta bahwa benar terdapat aktivitas prostitusi ilegal di sebuah rumah milik yang beralamat di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya, pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan undercover di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial S (38) yang diduga berperan sebagai mucikari, tiga orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, serta satu orang laki-laki yang merupakan pelanggan atau pengguna jasa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku S berperan menghubungkan dan memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di rumahnya. Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyediakan lokasi berupa tempat untuk minum-minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar yang digunakan pelanggan untuk melakukan hubungan badan.
Saat diamankan, pelaku diketahui telah menerima uang sebesar Rp300.000 sebagai bayaran dari pelanggan, dengan rincian Rp250.000 untuk fee wanita penghibur dan Rp50.000 sebagai biaya penggunaan kamar. Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menjadi mata pencaharian pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO warna silver, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, serta satu buah kain sprei warna pink kombinasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Timur







