Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pencurian HP di Kampung Kota Baru

- Editorial Team

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS)  – Tekab 308 Presisi Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (17/05/2025).

Tersangka inisial  MAF (22) berdomisili di Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wib telah terjadi pencurian di Kampung Kota Baru, Negeri Agung, Way Kanan.

Berawal saat saksi (istri pelapor) pergi ke rumah orang tuanya dan rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saat pelapor an. Tamanuri pulang dari kebun, kaget melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka lalu korban masuk ke dalam rumah namun di dalam rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang.

Sekitar 5 (lima) menit lalu saksi pulang ke rumah karena ingin mengambil handphone VIVO Y03 Warna Hitam yang ketinggalan dan diletakkan di atas lemari di dalam kamar.

Baca juga:  Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu

Namun setelah di cek dan dicari handphone tersebut, sudah tidak ada di dalam rumah lalu  mencoba menghubungi nomor yang berada di handphone korban juga sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut Tamanuri datang ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan TSK beserta Barang Bukti di Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa Handphone merek Vivo Y03 Warna Hitam Angkasa  berikut kotak Handphonenya dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung  maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun
Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi
Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran
Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan
Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.

Jumat, 10 April 2026 - 12:08 WIB

Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 10:59 WIB

GRIB JAYA BERSATU! Halal Bihalal Dua Kabupaten Digelar di Pesawaran, Penuh Nuansa Kekeluargaan dan Doa Bersama.

Jumat, 3 April 2026 - 12:37 WIB

Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Hijau Lewat Kerja Sama Dana Bergulir Kehutanan dengan BPDLH

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:26 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:51 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.

Berita Terbaru