Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial S (44), warga Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.(5/3/2026)
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Labuham Ratu AKP Asep mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 01 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian ini menimpa korban berinisial E (43), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Labuhan Ratu VIII.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil pakaian yang akan digunakan bekerja bersama rekannya. Korban yang menaruh kepercayaan kepada pelaku kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun setelah kendaraan dibawa oleh pelaku, hingga waktu yang ditentukan sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban berupaya menghubungi pelaku, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan bahkan melarikan diri tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp28.000.000,-.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah kurang lebih dua tahun melarikan diri, pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ratu bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.
Polsek Labuhan Ratu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Timur







