Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu terus mendalami dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukumnya. Penyelidikan dilakukan secara intensif menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan hingga pengoplosan BBM.
Terbaru, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali melakukan penyisiran di sejumlah titik yang berada di wilayah Kecamatan Pringsewu. Lokasi-lokasi tersebut sebelumnya diduga menjadi tempat aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.
Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, polisi belum menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan maupun pengoplosan. Salah satu gudang yang sempat dicurigai pun dalam kondisi kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di gudang yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM, kami tidak menemukan adanya aktivitas. Kondisinya juga terlihat sudah lama tidak digunakan,” ujar Ksat reskrim Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di situ. Satreskrim masih terus mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan pemetaan terhadap potensi lokasi lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM.
Iptu Rosali menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite, solar, hingga gas LPG.
“Setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian juga mengedepankan peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Polres Pringsewu membuka saluran pengaduan bagi warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM.
Masyarakat dapat melaporkan melalui call center 110 atau langsung menghubungi layanan pengaduan Satreskrim Polres Pringsewu di nomor 0887-0641-3658.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tambah Rosali.
Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha maupun individu untuk tidak mencoba melakukan praktik ilegal tersebut, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran hingga ledakan.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dan aparat kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Bambang Waluyo yang diduga sebagai pemilik gudang.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sekitar 5.665 liter BBM jenis solar dan Pertalite yang diduga merupakan hasil oplosan. Dari hasil penyelidikan, aktivitas bisnis ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan omzet yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.(*)
Sumber : Humas Polres Pringsewu







